Fauzi Heri Serahkan 79 Bukti Surat Perkuat Abuse of Power DKPP

Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum Fauzi Heri (kanan bawah) dan Juendi Leksa Utama (kanan atas) bersama Pemohon, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik (kiri bawah) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI, Senin (16/8) siang. Foto: Dokumentasi

Penasihat hukum Fauzi Heri (kanan bawah) dan Juendi Leksa Utama (kanan atas) bersama Pemohon, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik (kiri bawah) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI, Senin (16/8) siang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengujian UU Pemilu yang diajukan dua komisioner KPU RI, Eva Novida Ginting Manik dan Arief Budiman selaku Pemohon kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (16/8) siang.

Penasihat hukum Pemohon, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama, menyampaikan dalam persidangan perbaikan permohonan diajukan bersamaan dengan penambahan  bukti surat untuk menguatkan alasan-alasan permohonan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim MK yakni Prof. Saldi Isra dan Prof. Enny Nurbaningsih serta Dr. Suhartoyo langsung dari gedung MKRI dengan perkara Nomor: 32/PUU-XIX/2021.

“Kami sampaikan juga 79 bukti surat untuk menguatkan posita bahwa DKPP dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan abuse of power,” ujar Fauzi dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Senin (16/8) sore.

Baca Juga  Hasil RDP: Pilkada Serentak Tetap 9 Desember

Fauzi Heri mengatakan pada persidangan sebelumnya, bukti yang disampaikan berjumlah 73 bukti surat. Sedangkan, dalam perbaikan yang akan dibahas dalam rapat permusyawaratan Hakim (RPH) MKRI berjumlah 79 bukti setelah dikurangi 16 bukti surat dan penambahan 23 bukti surat.

Baca Juga: Arief Budiman dan Evi Novida Serahkan Perbaikan Pengujian UU Pemilu ke MK

Mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini  menyimpulkan, bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga  Pilgub Lampung 2024: Menunggu Kewarasan Partai Golkar

Hal itu dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.

Menurut dia, hal tersebut mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas pemilu, jujur dan adil, yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih.

Sifat final dan mengikat putusan DKPP juga telah menimbulkan kerancuan dalam perspektif hukum administrasi negara, perspektif konsep etika dan perspektif konsep hukum.

Baca Juga  Uang Penghargaan Komisioner KPU Lampung dan 15 Kab/Kota Belum Cair

Oleh karena itu, permohonan Pengujian Undang-Undang ini layak untuk diterima dan dikabulkan.

Selain itu, pengacara konstitusi ini juga menambahkan bahwa pihaknya juga membahas terkait Urgensi Konstitusional Lembaga Negara Independen (KPU, Bawaslu, DKPP).

“Kami juga mengulas bagaimana Perbandingan DKPP dengan Lembaga Penegak Kode Etik Lainnya,” ujarnya.

Dalam permohonan, juga disampaikan perbandingan konsep peradilan cepat dalam Pemilu.

“Peradilan cepat penting mengingat ada potensi hak konstitusional warga negara yang akan terlanggar jika proses upaya hukumnya lama,” terangnya. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB