Fatwa MUI Vaksin MR Haram tapi Boleh, Kemenkes Tunggu Vaksin Halal

Redaksi

Kamis, 23 Agustus 2018 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi/ist)

(ilustrasi/ist)

Jakarta (Netizenku.com): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.

Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram tapi saat ini boleh digunakan.

Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anung Sugihantono mengatakan pihaknya masih menunggu Biofarma untuk memproduksi vaksin halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Masalah halal haram itu dari LPPOM MUI, jadi Kemenkes hanya bisa mengimbau semua produsen untuk ajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI,\” jelas dia dalam pesan singkat, Rabu (22/8/2018).

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Sertifikasi halal ini harus diajukan kepada LPPOM MUI, bukan yang lain, jika produk tersebut akan digunakan di Indonesia. Produsen dan penyedia vaksin di Indonesia itu saat ini adalah Bio Farma.

Dia mengatakan, karena itu Bio Farma yang berkewajiban mengurus hal tersebut.

\”Karena di UU nomor 33 tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal pasal 29 itu yang mengajukan adalah produsen sehingga pemerintah tidak bisa terlibat dalam proses sertifikasi ini,\” kata dia.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Saat ini, Kemenkes menunggu produsen mencari bahan halal atau membuat vaksin halal.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.

Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram tapi saat ini boleh digunakan.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sementara itu, Serum Institute of India (SII) yang memproduksi vaksin Measles Rubella (MR) untuk Indonesia, telah berkomunikasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat.

LPPOM MUI menyampaikan SII bersedia mengikuti proses sertifikasi halal.

Wakil Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Sumunar Jati mengatakan, SII sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk kebutuhan sertifikasi halal. LPPOM MUI masih menunggu produsen vaksin MR tersebut melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (rol/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB