Evaluasi Rolling 25 Pejabat, BKD Diminta Siapkan Berkas

Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Bandarlampung minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan berkas administratif terkait rolling 25 pejabat pemerintah kota (pemkot) yang menyalahi aturan. Diketahui, berkas tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang kadung dilakukan itu.

Ketua Komisi DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi mengatakan, pihak dewan hanya ingin menjalankan fungsi pengawasan lantaran Plt Walikota M Yusuf Kohar mengambil kebijakan yang menyalahi regulasi yang ada.

Baca Juga  Pengusaha Wajib Minimalisir Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

\”kami hanya ingin membenarkan, jangan sampai ada pihak luar yang membenarkan seperti yang terjadi di Lampung Utara. Bahkan untuk konsultasi ke pusat komisi I membiayai sendiri,\” ujar Nu\’man di ruang rapat Komisi I, Rabu (18/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi I, Barlian Mansyur meminta BKD menyiapkan berkas administrasi terkait polemik pemindahan jabatan itu. \”Siapkan saja SK yang terdahulu dan yang sekarang. Karena banyak sekali pelanggaran,\” kata dia.

Baca Juga  Flu Burung Varian Baru, Distan: Waspada!

Hadir dalam hearing, Kepala BKD Bandarlampung, Saad Asnawi mengaku bahwa dirinya tidak berperan dalam rolling puluhan pejabat di lingkungan pemkot. Menurut dia itu merupakan kebijakan Yusuf Kohar.

\”Sebelum berlangsungnya pelantikan, Pak Yusuf Kohar memang sempat berkoodinasi, namun berkas tersebut sudah ditandatangani oleh Pak Yusuf Kohar, dan tidak ada paraf dari Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan,\” pungkasnya.

Baca Juga  Sering Makan Korban, Distan Diminta Cegah Pohon Tumbang

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Bandarlampung menemui pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/4) kemarin. Diketahui, konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa rolling 25 pejabat di lingkungan pemkot memang menyalahi aturan. Dan BKN akan segera memberikan surat teguran kepada Plt Walikota Yusuf Kohar.(Agis)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB