Evaluasi Rolling 25 Pejabat, BKD Diminta Siapkan Berkas

Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Bandarlampung minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan berkas administratif terkait rolling 25 pejabat pemerintah kota (pemkot) yang menyalahi aturan. Diketahui, berkas tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang kadung dilakukan itu.

Ketua Komisi DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi mengatakan, pihak dewan hanya ingin menjalankan fungsi pengawasan lantaran Plt Walikota M Yusuf Kohar mengambil kebijakan yang menyalahi regulasi yang ada.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”kami hanya ingin membenarkan, jangan sampai ada pihak luar yang membenarkan seperti yang terjadi di Lampung Utara. Bahkan untuk konsultasi ke pusat komisi I membiayai sendiri,\” ujar Nu\’man di ruang rapat Komisi I, Rabu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi I, Barlian Mansyur meminta BKD menyiapkan berkas administrasi terkait polemik pemindahan jabatan itu. \”Siapkan saja SK yang terdahulu dan yang sekarang. Karena banyak sekali pelanggaran,\” kata dia.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Hadir dalam hearing, Kepala BKD Bandarlampung, Saad Asnawi mengaku bahwa dirinya tidak berperan dalam rolling puluhan pejabat di lingkungan pemkot. Menurut dia itu merupakan kebijakan Yusuf Kohar.

\”Sebelum berlangsungnya pelantikan, Pak Yusuf Kohar memang sempat berkoodinasi, namun berkas tersebut sudah ditandatangani oleh Pak Yusuf Kohar, dan tidak ada paraf dari Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan,\” pungkasnya.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Bandarlampung menemui pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/4) kemarin. Diketahui, konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa rolling 25 pejabat di lingkungan pemkot memang menyalahi aturan. Dan BKN akan segera memberikan surat teguran kepada Plt Walikota Yusuf Kohar.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB