Evaluasi Rolling 25 Pejabat, BKD Diminta Siapkan Berkas

Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Bandarlampung minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan berkas administratif terkait rolling 25 pejabat pemerintah kota (pemkot) yang menyalahi aturan. Diketahui, berkas tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang kadung dilakukan itu.

Ketua Komisi DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi mengatakan, pihak dewan hanya ingin menjalankan fungsi pengawasan lantaran Plt Walikota M Yusuf Kohar mengambil kebijakan yang menyalahi regulasi yang ada.

Baca Juga  Hadiri Rakernas APEKSI, Eva Dorong Sinergi Pembangunan Kota

\”kami hanya ingin membenarkan, jangan sampai ada pihak luar yang membenarkan seperti yang terjadi di Lampung Utara. Bahkan untuk konsultasi ke pusat komisi I membiayai sendiri,\” ujar Nu\’man di ruang rapat Komisi I, Rabu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi I, Barlian Mansyur meminta BKD menyiapkan berkas administrasi terkait polemik pemindahan jabatan itu. \”Siapkan saja SK yang terdahulu dan yang sekarang. Karena banyak sekali pelanggaran,\” kata dia.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Hadir dalam hearing, Kepala BKD Bandarlampung, Saad Asnawi mengaku bahwa dirinya tidak berperan dalam rolling puluhan pejabat di lingkungan pemkot. Menurut dia itu merupakan kebijakan Yusuf Kohar.

\”Sebelum berlangsungnya pelantikan, Pak Yusuf Kohar memang sempat berkoodinasi, namun berkas tersebut sudah ditandatangani oleh Pak Yusuf Kohar, dan tidak ada paraf dari Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan,\” pungkasnya.

Baca Juga  Dishub Akui Truk Besar Masih Langgar Jalur Kota

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Bandarlampung menemui pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/4) kemarin. Diketahui, konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa rolling 25 pejabat di lingkungan pemkot memang menyalahi aturan. Dan BKN akan segera memberikan surat teguran kepada Plt Walikota Yusuf Kohar.(Agis)

Berita Terkait

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih
Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemkab Lampung Selatan Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 7.882 Pekerja Rentan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Begawi Festival 2026 Jadi Panggung Generasi Muda Angkat Budaya dan Pariwisata Lampung Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Egi Dukung Penyiapan SMA Unggul Garuda di Lamsel

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Ikuti PKPD 2026, Bupati Egi Sebut Penghargaan Hanya Bonus

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Disdik Lamsel Ingatkan Warga Waspadai Calo SPMB

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Lampung Selatan Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Pentas Seni Helau Ramaikan Kalianda, UMKM Ikut Bergeliat

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Operasi Pasar Murah

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Egi Dukung Penyiapan SMA Unggul Garuda di Lamsel

Senin, 10 Agu 2026 - 10:55 WIB

Lampung Selatan

Ikuti PKPD 2026, Bupati Egi Sebut Penghargaan Hanya Bonus

Senin, 10 Agu 2026 - 10:52 WIB

Lampung Selatan

Disdik Lamsel Ingatkan Warga Waspadai Calo SPMB

Senin, 10 Agu 2026 - 10:48 WIB