Evaluasi Rolling 25 Pejabat, BKD Diminta Siapkan Berkas

Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Bandarlampung minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan berkas administratif terkait rolling 25 pejabat pemerintah kota (pemkot) yang menyalahi aturan. Diketahui, berkas tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang kadung dilakukan itu.

Ketua Komisi DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi mengatakan, pihak dewan hanya ingin menjalankan fungsi pengawasan lantaran Plt Walikota M Yusuf Kohar mengambil kebijakan yang menyalahi regulasi yang ada.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

\”kami hanya ingin membenarkan, jangan sampai ada pihak luar yang membenarkan seperti yang terjadi di Lampung Utara. Bahkan untuk konsultasi ke pusat komisi I membiayai sendiri,\” ujar Nu\’man di ruang rapat Komisi I, Rabu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi I, Barlian Mansyur meminta BKD menyiapkan berkas administrasi terkait polemik pemindahan jabatan itu. \”Siapkan saja SK yang terdahulu dan yang sekarang. Karena banyak sekali pelanggaran,\” kata dia.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Hadir dalam hearing, Kepala BKD Bandarlampung, Saad Asnawi mengaku bahwa dirinya tidak berperan dalam rolling puluhan pejabat di lingkungan pemkot. Menurut dia itu merupakan kebijakan Yusuf Kohar.

\”Sebelum berlangsungnya pelantikan, Pak Yusuf Kohar memang sempat berkoodinasi, namun berkas tersebut sudah ditandatangani oleh Pak Yusuf Kohar, dan tidak ada paraf dari Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan,\” pungkasnya.

Baca Juga  BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Ridwan Rais

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Bandarlampung menemui pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/4) kemarin. Diketahui, konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa rolling 25 pejabat di lingkungan pemkot memang menyalahi aturan. Dan BKN akan segera memberikan surat teguran kepada Plt Walikota Yusuf Kohar.(Agis)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB