Eva Dwiana Revisi SE Wali Kota Mudik ASN Idulfitri 1442 H

Redaksi

Kamis, 22 April 2021 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou Pemkot setempat, Kamis (22/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou Pemkot setempat, Kamis (22/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana akan merevisi Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan dan Idulfitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Hal itu dilakukan karena pemerintah pusat menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Adapun selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pemerintah Kota mengikuti kebijakan pemerintah pusat supaya tidak salah. Surat edaran mudik bagi ASN Pemkot dan keluarganya akan kita revisi,\” kata Eva Dwiana.

Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana dalam SE melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama bulan suci Ramadan sampai dengan libur Idulfitri tanggal 17 Mei 2021.

Selain merevisi SE Wali Kota tersebut, Posko Penyekatan di 5 titik pintu masuk Kota Bandarlampung juga akan semakin diperketat. Namun jam operasional bagi para pelaku usaha masih tetap sama dan diwajibkan menaati protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Posko Penyekatan Kota Bandarlampung Setop 1.378 Kendaraan

\”Pengecekan kita tambah ketat. Jam operasional masih tetap, karena menurut Bunda kayak kafe, ikutilah peraturan. Kita harus sama-sama bantu pemerintah kota,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB