Eva Dwiana Minta Ojol Sosialisasi Prokes Covid-19

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memberikan sambutan dalam acara Vaksinasi Covid-19 bagi mitra Grab di Puskesmas Rawat Inap Wayhalim 2, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memberikan sambutan dalam acara Vaksinasi Covid-19 bagi mitra Grab di Puskesmas Rawat Inap Wayhalim 2, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap driver atau mitra ojek online (ojol) membantu Pemerintah Kota menyosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 5M kepada masyarakat seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

“Bantu Pemerintah Kota untuk sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 5M,” kata Eva Dwiana dalam acara Vaksinasi Covid-19 bagi mitra Grab di Puskesmas Rawat Inap Wayhalim 2, Selasa (8/6).

Baca Juga  14 Kukang Sumatera Dilepasliarkan di TNBBS Lampung

Eva Dwiana menilai mitra ojol di masa pandemi Covid-19 memiliki peranan yang penting dalam memberikan pelayanan online kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan Grab di Kota Bandarlampung cukup baik apalagi di masa pandemik, semua masyarakat belanja melalui online dan Grab salah satunya yang bisa melayani,” ujar Eva Dwiana.

Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Grab Indonesia melayani vaksinasi Covid-19 bagi 500 mitra Grab Lampung.

Baca Juga  DPC PDIP dan Pemkot Bandarlampung Gotong Royong Vaksinasi Warga

“Kita terbuka untuk siapa saja dan siap bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha yang peduli dengan masyarakat,” ujar Eva Dwiana.

Kota Bandarlampung dengan sasaran penerima vaksin Covid-19 sebanyak 700.000 lebih, lanjut Eva Dwiana, akan segera memasuki Zona Hijau setelah seluruhnya mengikuti vaksinasi Covid-19. (Josua)

Baca Juga: Bawa Lansia Vaksinasi, Driver Grab Dapat Insentif

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB