Enam Tahun Hariyanto Edarkan Garam Ilegal dari Jawa ke Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 13 September 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Terbukti memasarkan garam ilegal dengan merk UD Tiga Permata, Hariyanto, warga Sukabumi, Way Laga ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (31/8/2018).

“Garam ini diedarkan di pasar tradisional. Diamankan karena tidak ada izin edar dari BPOM,” ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, saat ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Sementara, Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono menghimbau, agar masyarakat lebih mengamati kemasan garam yang akan dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara kasat mata cukup susah membedakan garam legal maupun ilegal. Sebaiknya masyarakat memperhatikan tulisan izin BPOM.

“Karena produk garam tersebut nantinya akan berdampak pada kesehatan. Bisa mengakibatkan timbulnya penyakit gondok dan membuat pertumbuhan menjadi melambat, atau sering disebut terjangkit penyakit stunting pengerdilan,” terang Budiman.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Atas tindakannya, tersangka dinyatakan melanggar pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yakni yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4 miliar.

“Sementara pasal tersebut yang kita terapkan,” ujar Budiman

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Berdasarkan pengakuan tersangka, garam tersebut didatangkan dari Jepara, Jawa Tengah. Peredaran garam tersebut sudah berjalan selama enam tahun.

“Per satu kilogram dijual Rp 3.000. Tiap bulan saya pesan 20 kilogram untuk diedarkan di Kota Bandarlampung,” tuturnya. (Aby)

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB