Enam Tahun Hariyanto Edarkan Garam Ilegal dari Jawa ke Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 13 September 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Terbukti memasarkan garam ilegal dengan merk UD Tiga Permata, Hariyanto, warga Sukabumi, Way Laga ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (31/8/2018).

“Garam ini diedarkan di pasar tradisional. Diamankan karena tidak ada izin edar dari BPOM,” ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, saat ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Sementara, Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono menghimbau, agar masyarakat lebih mengamati kemasan garam yang akan dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara kasat mata cukup susah membedakan garam legal maupun ilegal. Sebaiknya masyarakat memperhatikan tulisan izin BPOM.

“Karena produk garam tersebut nantinya akan berdampak pada kesehatan. Bisa mengakibatkan timbulnya penyakit gondok dan membuat pertumbuhan menjadi melambat, atau sering disebut terjangkit penyakit stunting pengerdilan,” terang Budiman.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Atas tindakannya, tersangka dinyatakan melanggar pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yakni yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4 miliar.

“Sementara pasal tersebut yang kita terapkan,” ujar Budiman

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Berdasarkan pengakuan tersangka, garam tersebut didatangkan dari Jepara, Jawa Tengah. Peredaran garam tersebut sudah berjalan selama enam tahun.

“Per satu kilogram dijual Rp 3.000. Tiap bulan saya pesan 20 kilogram untuk diedarkan di Kota Bandarlampung,” tuturnya. (Aby)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB