Empat Pria Digerebek Polres Pringsewu Saat Pesta Sabu

Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Empat orang yang sedang asyik pesta sabu di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berhasil digerebek Tim Sat Res Narkoba Polres Pringsewu pada Selasa (20/10) malam.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa jajaran Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika yang tengah asyik berpesta sabu di sebuh kos-kosan di wilayah Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar dalam penggerebekan tersebut kami telah mengamankan 4 pelaku, dua di antaranya warga Pringsewu berinisial RG (23) dan JP als Nando (17) sedangkan dua lainya warga Martapura OKU Provinsi Sumateta Selatan berinisial AP (24) dan IA als Tora (25),” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom, Kamis (22/10) di ruang kerjanya.

Kasat narkoba mengungkapkan bahwa keempat pelaku dilakukan penangkapan saat tengah asik berpesta sabu didalam sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Pringsewu.

“Pada saat kami gerebek para pelaku tengah asyik pesta sabu di salah satu kos-kosan di Kuncup,” kata Iptu Khairul Yassin.

Selain mengamankan para pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sisa pakai berisi 0,15 gram narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah sedotan, 5 buah korek api gas, 4 buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, 1 buah senjata revolver mainan, 1 buah kunci letter T dan 2 unit handphone.

Dalam proses interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi secara bersama-sama tersebut dibeli oleh pelaku IA als Tora dari seseorang warga Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran, dan dalam pengakuanya para pelaku sudah tiga kali ini melakukan pesta sabu di dalam kosan tersebut.

“Terkait barang bukti kunci letter T, setelah dikembangkan ternyata pelaku IA dan JP ini juga spesialis curanmor yang telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Pringsewu. Terkait perkara tersebut saat ini sedang dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Pringsewu,” terang Kasat Narkoba.

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB