Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian kartu remi jenis Abok di sebuah rumah yang berada di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Keempat pelaku yakni NR (37), buruh Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, dan SJ als Jiyo (55) buruh Gunung kancil Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Serta VT (51) wiraswasta Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu dan JBS als Uut (52) buruh Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penggrebekan dilakukan pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekira jam 21.00 wib. Penangkapan keempat pelaku berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat sekitar TKP.
“Atas informasi warga tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan bahwa informasi tersebut ternyata benar lalu team Tekab 308 unit Reskrim Polsek Pringsewu kota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” katanya, Selasa (30/6) di ruang kerjannya.
Dari TKP petugas berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan uang berikut sejumlah barang bukti diantaranya uang taruhan senilai 780 ribu, 2 set kartu remi warna merah dan 1 buah besek plastik warna biru.
“Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)