Empat Penjudi Remi Abok Pringsewu Diamankan

Redaksi

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian kartu remi jenis Abok di sebuah rumah yang berada di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Keempat pelaku yakni NR (37), buruh Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, dan SJ als Jiyo (55) buruh Gunung kancil Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Serta VT (51) wiraswasta Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu dan JBS als Uut (52) buruh Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penggrebekan dilakukan pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekira jam 21.00 wib. Penangkapan keempat pelaku berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat sekitar TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas informasi warga tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan bahwa informasi tersebut ternyata benar lalu team Tekab 308 unit Reskrim Polsek Pringsewu kota  langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” katanya, Selasa (30/6) di ruang kerjannya.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Dari TKP petugas berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan uang berikut sejumlah barang bukti diantaranya uang taruhan senilai 780 ribu,  2 set kartu remi warna merah dan 1 buah besek plastik warna biru.

“Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB