Empat Penjudi Remi Abok Pringsewu Diamankan

Redaksi

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian kartu remi jenis Abok di sebuah rumah yang berada di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Keempat pelaku yakni NR (37), buruh Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, dan SJ als Jiyo (55) buruh Gunung kancil Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Serta VT (51) wiraswasta Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu dan JBS als Uut (52) buruh Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penggrebekan dilakukan pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekira jam 21.00 wib. Penangkapan keempat pelaku berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat sekitar TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas informasi warga tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan bahwa informasi tersebut ternyata benar lalu team Tekab 308 unit Reskrim Polsek Pringsewu kota  langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” katanya, Selasa (30/6) di ruang kerjannya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Dari TKP petugas berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan uang berikut sejumlah barang bukti diantaranya uang taruhan senilai 780 ribu,  2 set kartu remi warna merah dan 1 buah besek plastik warna biru.

“Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB