Empat Pengguna Sabu Diringkus, Salah Satunya Residivis Narkoba

Redaksi

Minggu, 20 Desember 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (18/12) pagi. Satu dari empat pelaku yang berhasil ditangkap diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan, keempat tersangka, masing-masing berinisial SY ( 28), RA (39), HI alias Borok (36) dan AC alias Luwi (45) ditangkap sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB di Pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu. Informasi dari masyarakat itu menyebutkan, di salah satu rumah di Pekon Pasir Ukir sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut,” kata Kasat Narkoba Iptu Khairul, Minggu (20/12) siang.

Saat itu, tim langsung menangkap tersangka SY, HI dan RA. Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 2 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa ketiga pelaku tersebut telah melakukan pesta sabu pada sore hari sebelum tertangkap, dan barang haram tersebut menurut pengakuan mereka didapatkan dari pelaku AC.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pesta sabu di rumah SY dan terakhir kali pada Kamis (16/12) pukul 16.00 WIB, sedangkan sabu dibeli dari pelaku AC dengan harga perpaket Rp200 ribu,” terang Kasat Narkoba Iptu Khairul.

Atas pengakuan ketiga pelaku tersebut kemudian tim kembali bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku AC yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“Pelaku AC kami amankan dari rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah timbangan digital,” katanya.

Saat dilakukan interogasi, di hadapan petugas AC mengaku bahwa dirinya mengedarkan narkoba semenjak keluar dari lembaga pemasyarakatan, dan menurutnya barang haram tersebut dipasok oleh temannya yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus.

“Mirisnya AC ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP pada bulan Oktober 2020 kemarin,” jelasnya.

Demi kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urine terhadap keempat pelaku, hasilnya urine positif mengandung zat Methamphetamine (MET) atau sabu.

Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AC akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 20 tahun kurungan.

\”Sedangkan terhadap SY, HI, dan RA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Khairul. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB