Empat Kafe Disegel Langgar Instruksi Wali Kota Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyegel atau menutup sementara operasional 4 kafe yang melanggar Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keempat kafe tersebut yakni Cafe Famous, Cafe Dijou, Ketan Susu Mas Ucok, dan Par’s Life Cafe, terbukti melanggar jam operasional kafe yang telah ditetapkan dalam Inwali 18/2021.

Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung menemukan keempat kafe beroperasional hingga melewati pukul 22.00 WIB pada Jumat (24/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan keempat kafe tersebut akan disanksi penutupan sementara maksimal 3 bulan.

“Kita akan lakukan evaluasi dalam artian tidak (menutup) kemungkinan juga kurang dari itu sudah bisa buka,” ujar dia, Minggu (26/12).

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat mengimbau agar kafe-kafe dan tempat hiburan di Bandarlampung menaati Inwali 18/2021 untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Semua untuk kepentingan bersama, kalau kita bekerja sama, insyaallah, masyarakat Kota Bandarlampung bisa sehat,” ujar dia.

Tindakan tegas yang diberikan kepada keempat kafe yang melanggar jam operasional diharapkan bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi pelanggar Inwali 18/2021.

Sidak protokol kesehatan pada Jumat (24/12) malam tersebut juga memantau pelaksanaan perayaan Natal di gereja-gereja.

Eva Dwiana menyampaikan perayaan malam Natal di tempat ibadah berlangsung kondusif. “Alhamdulillah kalau di gereja-gereja aman dan kondusif,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB