Dugaan Tipikor APBP Sinar Mancak, Johan Ditahan Kejari Tanggamus

Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menahan Johan (52) mantan penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Sinar Mancak Tahun Anggaran 2019.

Johan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotagagung selama 20 hari terhitung sejak Rabu 18 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan bahwa proses penyidikan dimulai sejak tahun 2019 lalu. Dan penahanan Johan berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-07/L.8.19/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.

Baca Juga  Debat Publik Kedua KPU Tanggamus Ditunda Pekan Depan, Kenapa?

“Tim Penyidik Kejari Tanggamus melakukan penahahan terhadap tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” kata Yunardi saat konferensi pers di Kejari Tanggamus, Kamis (19/5).

Dijelaskan Yunard, bahwa Johan yang merupakan ASN Pemkab Tanggamus saat menjabat sebagai Pj kakon tahun 2019 mengelola APBP senilai Rp 1.129.640.351. Dana tersebut pada pokoknya digunakan untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan pekon. Dana tersebut telah terealisasi sepenuhnya dengan dibuat surat pertanggungjawaban (SPj).

Baca Juga  Polisi Amankan Balken Sonokeling Hasil Illegal Logging

“Namun dalam pengelolaan APBP tersebut aparatur pekon lain termasuk badan hipun pemekonan (BHP) tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan, sehingga dengan tidak diawasinya pelaksanaan APBP Pekon Sinar Mancak muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian negara,” terang Kajari.

Ia juga mengatakan, peristiwa tersebut didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : 786/2993/19/2021 tanggal 31 Mei 2021 didapatkan temuan senilai Rp144.803.386.

Baca Juga  Hari Pahlawan ke-79 Polres Tanggamus Berjalan Khidmat

“Terhadap tersangka sudah diberi kesempatan pada tahun 2019 untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga September 2021 tidak ada niat baik, lalu dilanjutkan proses penahanan,” ujar Yunardi.

Terhadap tersangka, lanjut dia, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,”pungkas Kajari.(Rapik)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB