Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menahan Johan (52) mantan penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Sinar Mancak Tahun Anggaran 2019.
Johan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotagagung selama 20 hari terhitung sejak Rabu 18 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan bahwa proses penyidikan dimulai sejak tahun 2019 lalu. Dan penahanan Johan berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-07/L.8.19/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.
“Tim Penyidik Kejari Tanggamus melakukan penahahan terhadap tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” kata Yunardi saat konferensi pers di Kejari Tanggamus, Kamis (19/5).
Dijelaskan Yunard, bahwa Johan yang merupakan ASN Pemkab Tanggamus saat menjabat sebagai Pj kakon tahun 2019 mengelola APBP senilai Rp 1.129.640.351. Dana tersebut pada pokoknya digunakan untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan pekon. Dana tersebut telah terealisasi sepenuhnya dengan dibuat surat pertanggungjawaban (SPj).
“Namun dalam pengelolaan APBP tersebut aparatur pekon lain termasuk badan hipun pemekonan (BHP) tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan, sehingga dengan tidak diawasinya pelaksanaan APBP Pekon Sinar Mancak muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian negara,” terang Kajari.
Ia juga mengatakan, peristiwa tersebut didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : 786/2993/19/2021 tanggal 31 Mei 2021 didapatkan temuan senilai Rp144.803.386.
“Terhadap tersangka sudah diberi kesempatan pada tahun 2019 untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga September 2021 tidak ada niat baik, lalu dilanjutkan proses penahanan,” ujar Yunardi.
Terhadap tersangka, lanjut dia, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,”pungkas Kajari.(Rapik)