Pesawaran (Netizenku.com): Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Pesawaran laporkan PTPN 7 Way Berlu ke Polda Lampung. Ini lantaran PTPN 7 tidak pernah bayar pajak serta kuasai lahan puluhan tahun tanpa Surat Hak Guna Usaha (HGU) di lahan Perkebunan Karet Tanjung Kemala Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Adapun sebagai pelapor adalah Saprudin Tanjung selaku ketua harian FMPB,
Pada Jum,at (4/8/2023) dengan Berkas laporan No 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023, dan telah diterima melalui PS KAURMINTU SUBBAGRENMIN DISRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG, Nur Rachmi Septariana, S.I.kom.
“Kami hari ini datang ke Polda ini, ingin melaporka PTPN 7 Way Berulu , yang sudah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti alas hak kepemilikan yang sah,” ucap Tanjung.
Dijelaskan Tanjung, selain melaporkan tentang penyerobotan lahan juga melaporkan adanya dugaan kuat bahwa pihak PTPN selama puluhan tahun hingga saat ini tidak pernah membayar pajak kepada negara atas lahan yang telah digarapnya tersebut yang secara otomatis negara yang dirugikan atas permasalahan ini.
“Karena kecenderungan yang kita laporkan lebih kepada indikasi tindak pidana merugikan keuangan negara, yang dilakukan PTPN 7 akibat tidak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan dikelolanya tersebut, yang secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tanjung mengutarakan terkait laporannya tersebut untuk poin- poin yang menjadi bahan pelaporan yang telah diserahkannya pihaknya kepada Tipikor Polda Lampung antara lain terkait indikasi pajak, yang tidak pernah dibayarkan pihak PTPN 7 kepada begara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar, yang dipastikan telah merugikan terhadap keuangan negara.
Juga terhadap ulah PTPN 7 terhadap lahan No 4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, yang tanpa memiliki bukti Surat HGU, telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp 4- 6 juta per hektar kepada pihak PT ( Swasta ) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu disetorkan.
Juga poin tentang dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, dimana sejak tahun 1954 lalu masyarakat telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut. Tapi sejak PTPN 7 saat Wakil Direksinya bernama, Nababan memimpin ( 1965- 1974 ), yang dengan kesewenangan berdalih ingin melakukan pelurusan lahan perkebunan, diduga telah berhasil mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat hasil jerih payahnya tersebut, tanpa berani melakukan perlawanan.
“Sekarang gimana masyarakat akan berani menolak atau melawan, atas penyerobotan yang dilakukan, sebab bagi yang menolak akan di ancam dan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu sedang gencar- gencarnya dibasmi oleh TNI, gimana masyarakat gak pasrah,” terangnya.
Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kodusif masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.
“Kita berharap Polda melalui Penyidik Tipikornya, segera memproses laporan, yang kita lakukan ini. Kita juga selalu siap, memenuhi panggilan Polda, apabila pihak Tipikor masih memerlukan tambahan bukti atau saksi yang diperlukan,” tandasnya (soheh)