Dua Warga Pringsewu Barat Tertangkap Basah Pesta Sabu

Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, H alias Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (15/7). Foto: Netizenku.com

Dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, H alias Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (15/7). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu, dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, berinisial H alias Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (12/7) malam.

Kasat Narkoba Iptu Khairul yassin Ariga, S.Kom menuturkan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Deden di rumahnya.

Kemudian aparat menindaklanjutinya dengan serangkaian upaya penyelidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata informasi yang disampaikan masyarakat tersebut akurat, maka Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan pelaku di rumahnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu pada Kamis (15/7) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Razia Pekat Polres Pringsewu Sita 305 Liter Tuak

Dijelaskan Kasat, pada saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati Deden bersama RG sedang pesta sabu di dalam kamarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis antara lain 7 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 4 buah pipet.

Tak hanya di situ, petugas kembali melakukan upaya penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari di kamar Deden.

Baca Juga  Siswi Al-Kautsar Jadi Korban Penjambretan

“BB Ganja yang berhasil kami amankan sebanyak 8 bungkus yang terdiri dari 1 buah bungkusan paket sedang dan 7 buah bungkusan paket kecil dengan berat keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik H alias Deden,” ungkapnya.

Diungkapkan Kasat Narkoba, dari proses pemeriksaan kedua pelaku terungkap bahwa keduanya sudah sering melakukan pesta sabu di rumah Deden sedangkan Narkotika jenis sabu merupakan milik RG yang diperoleh dengan cara membeli dari uang hasil mengojek.

Sementara itu BB ganja keseluruhannya merupakan milik Deden. Ganja dibeli dari seseorang yang sedang dilakukan pengejaran seharga Rp600 ribu dan rencananya akan dijual kembali di seputar wilayah Pringsewu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Sosialisasi DIPA 2021 Senilai Rp46,8 M

“Satu paket ganja dibeli seharga Rp600 ribu, lalu oleh H rencananya akan dipecah dalam 14 paket yang setiap paketnya dijual seharga Rp100 ribu, jadi dari jual beli barang haram tersebut dirinya bisa mendapatkan keuntungan Rp800 ribu,” ungkapnya.

“H alias Deden berdalih bahwa nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan uang untuk membayar tagihan kontrakan rumah yang ditinggalinya,” tutur Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 02:55 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 7 Oktober 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:24 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 4 Oktober 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 2 Oktober 2024

Minggu, 29 September 2024 - 23:36 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 30 September 2024

Kamis, 26 September 2024 - 21:22 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 27 September 2024

Selasa, 24 September 2024 - 21:38 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 25 September 2024

Senin, 23 September 2024 - 02:54 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 23 September 2024

Jumat, 20 September 2024 - 01:03 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 20 September 2024

Berita Terbaru

Lainnya

Kepala JDIH Pusat Apresiasi Sekretariat DPRD Lampung

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:07 WIB