Dua Tersangka Curanmor di 25 TKP Diserahkan ke Kejari Pringsewu

Suryani

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Sukoharjo resmi melimpahkan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (24/6/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap usai tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik seorang guru SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan ini bagian dari tanggung jawab penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi korban,” ujar AKP Riyadi.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, dan dua unit ponsel.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Ajukan Dua Ranperda Strategis

Aksi pencurian bermula saat kedua pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), guru di sekolah tersebut. Namun, upaya mereka digagalkan seorang siswa yang memergoki dan meneriaki mereka.

Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Lokasabha IV PHDI

Kedua tersangka yang sempat diamuk massa kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten, dengan catatan lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu saja.

Proses hukum selanjutnya akan ditangani JPU hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam
JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Bupati Pringsewu Minta PPPK Satpol PP Tingkatkan Kapasitas
Bupati Pringsewu Hadiri Bakti Sosial ke-17 Ponpes Ar-Rahman
Kapolres Pringsewu Ajak Purnawirawan Terus Berkontribusi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB