Dua Tersangka Curanmor di 25 TKP Diserahkan ke Kejari Pringsewu

Suryani

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Sukoharjo resmi melimpahkan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (24/6/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap usai tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik seorang guru SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan ini bagian dari tanggung jawab penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi korban,” ujar AKP Riyadi.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, dan dua unit ponsel.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Aksi pencurian bermula saat kedua pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), guru di sekolah tersebut. Namun, upaya mereka digagalkan seorang siswa yang memergoki dan meneriaki mereka.

Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Kedua tersangka yang sempat diamuk massa kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten, dengan catatan lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu saja.

Proses hukum selanjutnya akan ditangani JPU hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB