Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan menyampaikan dua terdakwa dalam perkara ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Tri Prameswari.
- Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
- Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
- Uang pengganti sebesar Rp268.243.996, telah dikembalikan secara penuh melalui barang bubukt
- Biaya perkara sebesar Rp5.000
2. Rustiyan.
- Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
- Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
- Uang pengganti sebesar Rp215.218.680, telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti
- Biaya perkara sebesar Rp5.000
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi, yang perkaranya masih diproses secara terpisah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (*)








