Pringsewu (Netizenku.com): Akibat membeli handphone hasil kejahatan dua warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berinisial RF (20) dan H (18) ditangkap team khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K, S.Ik, MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial RF dan H atas dugaan menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merk Xiomi Redmi 7.
“Benar, tadi malam sekitar pukul setengah satu malam kami telah mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (9/7) siang.
Dikatakan Kasat Reskrim, HP yang dibeli oleh kedua pelaku diduga berasal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Paryadi (29) di Gang Cempaka Lk V Kelurahan Pringsewu Utara pada pertengahan Sabtu 10 April 2021 sekira pukul 15.00 Wib.
“Kejadian hilangnya HP berawal ketika korban sedang mengisi daya (mengecas) HP di dalam kamar dan ditinggal tidur, saat terbangun HP merk Xiomi Redmi Note 7 yg sedang dicas sudah tidak ada atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000, lalu melaporkanya kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan pengaduan korban tersebut kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan HP dalam penguasan RF.
“Setelah RF berhasil dimanakan berikut barang bukti HP, saat dilakukan interogasi mengaku HP tersebut dibeli dari H seharga Rp900 ribu. Dan berbekal pengakuan RF tim kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang posisi rumahnya tidak jauh dari rumah RF.”
Dalam keterangannya kepada penyidik, H mengaku membeli HP secara COD dengan seseorang yang sudah diketahui identitasnya yang sedang dilakukan pengejaran seharga Rp500 ribu pada bulan April 2021.
“HP yang normalnya seharga Rp1,5 juta oleh H dibeli seharga Rp500 ribu dan dijual kembali kepada RF seharga Rp900 ribu, dan H mendapatkan keuntungan Rp400 ribu,” ungkapnya.
Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)