DPRD Tubaba Sahkan Enam Raperda

Redaksi

Rabu, 11 Desember 2019 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan enam Raperda dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di ruang rapat utama gedung DPRD di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (11/12).

Keenam Raperda yang disahkan tersebut yakni (1) Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022; (2) Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh; (3) Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah; (4) Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. (5) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan (6) Raperda tentang Pemberdayan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Sementara satu dari tujuh Raperda yang telah disampaikan pada paripurna sebelumnya, Selasa (19/11) yakni Raperda tentang Lembaga Adat yang termasuk Raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Tubaba ditunda karena butuh kajian lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengesahan enam Reperda dipimpin Ketua DPRD, Ponco Nugroho, dan wakil Ketua II, S Joko Kuncoro dihadiri 21 anggota tersebut dihadiri Wakil Bupati Tubaba, Fauzi Hasan, para pejabat eselon di lingkup Pemkab, Forkopimda, wakapolres, para camat, dan tamu undangan.

Ponco Nugroho mengatakan, hasil pembahasan secara intens di tingkat fraksi-fraksi dan Pansus Raperda hanya disepakati enam Raperda untuk disahkan menjadi Perda, sementara satu Raperda yakni Raperda tentang Lembaga Adat hasil kajian mendalam diketahui belum ada aturan rinci yang lebih tinggi yang mengatur lembaga tersebut sehingga Raperda tersebut tidak ikut disahkan.

\”Raperda Lembaga Adat ini memang usul inisiatif dewan, tidak kami sahkan hari ini karena masih perlu kajian mendalam, dan dikonsultasikan kembali apakah cukup hanya lewat Perbup saja. Awalnya kita usulkan Raperda ini karena Tubaba sudah memiliki Patung Megowpak dan lembaga adat  salah satunya, Federasi Megowpak Tubaba,\” terang ketua dewan asal Partai PDIP ini.

Sementara, terkait Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata, lanjut Ponco, raperda ini merupakan cikal dalam menyambut intruksi Presiden RI Joko Widodo agar daerah dapat menggali potensi pariwisata dan mengembangkannya.

\”Tubaba ini banyak potensi pariwisata, selain yang sudah terbangun seperti komplek Islamic Center, Rumah Adat Lampung dan Rumah Baduy di Uluan Nunghik, Patung Megowpak, Tugu Rato, juga masih banyak yang perlu digali untuk dijadikan tempat wisata wilayah perairan sungai seperti di Pagar Dewa, keberadaan Buaya Besar di Tubaba dan Potensi lainnya. Setelah Raperda ini kita sahkan, kami akan membahas potensi wisata ini ditingkat Badan Anggaran (Banang) pada pekan depan, terlebih Tubaba juga akan mendapatkan DAK untuk bidang pariwisata mencapai 1 Miliar pada 2020 mendatang,\” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Hasan mengatakan seluruh Raperda yang telah disahkan akan menjadi payung hukum Pemkab Tubaba dalam melaksanakan program, kegiatan, dan pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini.

\”Kami mengapresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran legislatif yang telah menunjukkan kemitraan dan keharmonisan dalam setiap upaya membangun dan memajukan daerah yang sama-sama kita cintai ini,\” kata wakil bupati.

Dengan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, lanjut Fauzi Hasan, diharapkan dapat memberikan dorongan kepada stakeholder dalam pembangunan pariwisata di daerah ini, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian maupun pelestarian kebudayaan daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, menurutnya, Perda ini diperlukan di kabupaten Tubaba untuk melegitimasi Pemkab Tubaba dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan.

“Peraturan daerah tentang Pemajuan Kebudayaan akan menjadi dasar bagi Pemkab Tubaba untuk memberikan jaminan atas upaya pemajuan kebudayaan daerah. Urgensi yang menjadi pijakan akan kebutuhan terhadap perda ini adalah dengan adanya perda ini diharapkan akan terlaksana upaya yang sistematis, terarah, dan optimal dalam upaya meningkatkan ketahanan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di kabupaten ini,” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB