DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda

Leni Marlina

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tanggamus Paripurnakan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 5 Raperda Kabupaten tahun 2023, kemudian penandatanganan MoU perubahan Propemperda tahun 2024, Jumat (8/3) lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua III Kurnain, serta diikuti 30 anggota DPRD dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan mewakili Pj Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT., Dandim 0424, Asisten, Kadis, camat dan lainnya.

Laporan hasil penyampaian lima Raperda yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD, Piter Anderson yang diterima tahun 2023, telah disampaikan pada Jumat tanggal 1 September tahun 2023 silam, untuk dibahas dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun lima rancangan peraturan daerah sebagai berikut : Raperda terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) dan Raperda terkait penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus,” urainya.

Hasil pembahasan raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat lanjut Piter Anderson, sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

“Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan menteri Dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan bupati atau peraturan walikota,” terang politisi Partai Golongan Karya itu.

Sementara Pj Bupati Tanggamus dalam hal ini disampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

“Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,” jelasnya. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru