DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Reza

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025–2029.

Pringsewu (Netizenku.com): Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (15/7/2025), dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas menyampaikan kedua Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register, serta diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh izin penandatanganan, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, yang telah diubah melalui Permendagri No. 120 Tahun 2018.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inshaa Allah, kedua Perda ini mampu mewakili kebutuhan dan kekhususan kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini maupun di masa mendatang, sehingga membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto.

Dalam rapat tersebut, turut disampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung, serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Bupati menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan penyelenggaraan kemanfaatan umum.

“Penyelenggaraan kemanfaatan umum itu berupa penyediaan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta potensi daerah, dan dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

Ia berharap, Ranperda tentang Perumdam Way Sekampung dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda agar memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB