DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Reza

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025–2029.

Pringsewu (Netizenku.com): Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (15/7/2025), dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas menyampaikan kedua Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register, serta diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh izin penandatanganan, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, yang telah diubah melalui Permendagri No. 120 Tahun 2018.

Baca Juga  PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inshaa Allah, kedua Perda ini mampu mewakili kebutuhan dan kekhususan kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini maupun di masa mendatang, sehingga membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto.

Dalam rapat tersebut, turut disampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung, serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Baca Juga  Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Bupati menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan penyelenggaraan kemanfaatan umum.

“Penyelenggaraan kemanfaatan umum itu berupa penyediaan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta potensi daerah, dan dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Ia berharap, Ranperda tentang Perumdam Way Sekampung dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda agar memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB