DPRD Gelar Paripurna Bahas Enam Raperda

Redaksi

Selasa, 27 November 2018 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): DPRD Kota Metro mengadakan rapat paripurna pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD, anggota Forkopimda, Kepala Dinas/badan, lemtekda, Parpol, Ormas.

Berdasarkan penyampaian Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan bahwa, adapun 6 Raperda Kota Metro yang telah dibahas bersama diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Raperda Kota Metro tentang pengelolaan barang milik daerah.

2. Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 4 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok.

3. Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu.

4. Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah kota metro nomor 4 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha.

5. Raperda Kota Metro tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2012, tentang pajak daerah.

6. Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lanjutnya, Walikota Metro menjelaskan  mengenai Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana perizinan tertentu termasuk dalam retribusi izin gangguan.

“Hal ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/2 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 20 17, yang mengamatkan bahwa segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan,” ujar Achmad Pairin.

Tambahnya, Walikota Metro menyinggung mengenai retribusi perizinan yang meliputi  retribusi izin trayek mengenai objek dan subjek retribusi. “Untuk itu juga perlu direvisi ulang, sehingga perlu dilakukan perubahan dan peraturan daerah yang ada perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Adapun kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan KUA dan PPAS RAPBD tahun Anggaran 2019 di depan anggota rapat hari ini.(rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB