DPRD Dukung Pemprov Lampung Soal Penarikan Sewa Lahan Kota Baru untuk Hindari Konflik dan Kepastia Hukum

Luki Pratama

Selasa, 16 Januari 2024 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022, tentang sewa lahan Kota Baru yang harus dibayar oleh petani kepada Pemprov Lampung senilai Rp3 juta untuk per hektar nya.

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung keputusan Pemprov Lampung yang melanjutkan penarikan biaya sewa lahan garapan di Kota Baru.

Penerapan uang sewa terhadap lahan garapan Kota Baru tersebut harus dilakukan guna menghindari adanya konflik baru diwilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melihat pada tahapan perencanaan memang itu kan ada semacam kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah. Karena kalau tidak dikenakan sewa itu akan menjadi konflik baru,” Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, Selasa (16/1).

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jika penerapan uang sewa tersebut merupakan salah satu bentuk kesepakatan masyarakat sebagai penyewa dengan pemerintah daerah sebagai penguasa aset.

“Ketika dikenakan sewa artinya ada kesepakatan antara penguasa lahan dengan penyewa dalam hal ini yang menguasai lahan adalah Pemprov Lampung,” jelasnya.

Oleh karena itu pihak nya mendukung keputusan Pemprov Lampung yang kembali melanjutkan penarikan uang sewa pada lahan garapan tersebut.

“Ketika diberikan kesempatan tanpa ada yang namanya ikatan secara hukum terkadang masyarakat juga mengingkari. Sehingga ini akan menjadi problem dan konflik baru. Oleh sebab itu pemerintah secara tegas menerapkan sistem sewa,” kata dia.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

Menurutnya dengan adanya biaya sewa tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset tanahnya.

“Lahan harus terjaga karena Kota Baru sudah menjadi aset daerah Provinsi Lampung. Dan kedua DPRD Lampung dalam hal ini Komisi I, tidak ingin terjadinya adanya konflik baru di wilayah tersebut,” katanya.

Watoni juga menilai jika uang sewa sebesar Rp3 juta per hektare yang harus dibayarkan oleh petani tidak lah mahal dan dinilai masih relatif murah.

“Biaya tidak besar karena sudah berdasarkan kesepakatan antara penyewa dengan pemerintah. Dan penghasilan yang didapatkan oleh petani tentu lebih besar dari sewa,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra mengatakan, jika sampai saat ini pihak nya masih terus melakukan pendataan terhadap petani yang akan kembali memperpanjang penyewaan.

Baca Juga  Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi

“Kami sekarang masih terus berproses untuk mendata petani yang akan kembali melakukan perpanjangan. Karena kan kemarin ada warga yang menolak,” kata dia.

Menurut nya pada tahun 2023 kemarin ada sekitar 230 hektare lahan pertanian di Kota Baru yang sudah dibayar uang sewa nya oleh penggarap.

“Jadi sudah ada 230 an hektare lahan Kota Baru yang sudah dibayar uang sewanya. Untuk nilainya sendiri sekitar Rp690 juta,” kata dia.

Petani yang melakukan garapan tersebut berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.

Berita Terkait

Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Berita Terbaru