DPRD Dukung Pemprov Lampung Soal Penarikan Sewa Lahan Kota Baru untuk Hindari Konflik dan Kepastia Hukum

Luki Pratama

Selasa, 16 Januari 2024 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022, tentang sewa lahan Kota Baru yang harus dibayar oleh petani kepada Pemprov Lampung senilai Rp3 juta untuk per hektar nya.

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung keputusan Pemprov Lampung yang melanjutkan penarikan biaya sewa lahan garapan di Kota Baru.

Penerapan uang sewa terhadap lahan garapan Kota Baru tersebut harus dilakukan guna menghindari adanya konflik baru diwilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melihat pada tahapan perencanaan memang itu kan ada semacam kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah. Karena kalau tidak dikenakan sewa itu akan menjadi konflik baru,” Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, Selasa (16/1).

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jika penerapan uang sewa tersebut merupakan salah satu bentuk kesepakatan masyarakat sebagai penyewa dengan pemerintah daerah sebagai penguasa aset.

“Ketika dikenakan sewa artinya ada kesepakatan antara penguasa lahan dengan penyewa dalam hal ini yang menguasai lahan adalah Pemprov Lampung,” jelasnya.

Oleh karena itu pihak nya mendukung keputusan Pemprov Lampung yang kembali melanjutkan penarikan uang sewa pada lahan garapan tersebut.

“Ketika diberikan kesempatan tanpa ada yang namanya ikatan secara hukum terkadang masyarakat juga mengingkari. Sehingga ini akan menjadi problem dan konflik baru. Oleh sebab itu pemerintah secara tegas menerapkan sistem sewa,” kata dia.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Menurutnya dengan adanya biaya sewa tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset tanahnya.

“Lahan harus terjaga karena Kota Baru sudah menjadi aset daerah Provinsi Lampung. Dan kedua DPRD Lampung dalam hal ini Komisi I, tidak ingin terjadinya adanya konflik baru di wilayah tersebut,” katanya.

Watoni juga menilai jika uang sewa sebesar Rp3 juta per hektare yang harus dibayarkan oleh petani tidak lah mahal dan dinilai masih relatif murah.

“Biaya tidak besar karena sudah berdasarkan kesepakatan antara penyewa dengan pemerintah. Dan penghasilan yang didapatkan oleh petani tentu lebih besar dari sewa,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra mengatakan, jika sampai saat ini pihak nya masih terus melakukan pendataan terhadap petani yang akan kembali memperpanjang penyewaan.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

“Kami sekarang masih terus berproses untuk mendata petani yang akan kembali melakukan perpanjangan. Karena kan kemarin ada warga yang menolak,” kata dia.

Menurut nya pada tahun 2023 kemarin ada sekitar 230 hektare lahan pertanian di Kota Baru yang sudah dibayar uang sewa nya oleh penggarap.

“Jadi sudah ada 230 an hektare lahan Kota Baru yang sudah dibayar uang sewanya. Untuk nilainya sendiri sekitar Rp690 juta,” kata dia.

Petani yang melakukan garapan tersebut berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB