DPRD Bandar Lampung Panggil Pengusaha Belum Bayar Pajak, Termasuk Optik Modern

Redaksi

Senin, 1 Oktober 2018 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Bandar Lampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat akan memanggil para pengusaha \’bandel\’, yang hingga kini belum membayar pajak reklame.

Salah satu perusahaan yang \’ditandai\’ DPRD adalah Optik Modern.

Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung, Suheli menegaskan bila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tak akan tinggal diam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita panggil, kita tanyakan apa alasannya tidak mau memenuhi kewajiban. Padahal seharusnya mereka sadar, membangun usaha di Kota Bandar Lampung harus tahu kewajibannya,\” kata Suheli di ruang kerjanya, Senin (1/10/2018).

Baca Juga  Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Ia pun sangat setuju jika Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan tindakan \’penebangan\’ reklame \’bandel\’.

Pasalnya, bila tak ditindak, Bandar Lampung akan terus dipenuhi reklame iklan, tanpa menyadari kewajiban membayar pajak.

\”Bandel kalau didiamkan, harus segera ditindak, bila terus-terusan nggak menutup kemungkinan Kota Bandar Lampung dijamuri lebih banyak reklame tanpa izin. Bahaya ini, merusak pemandangan saja,\” tukas Suheli.

Baca Juga  Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Terkait keluhan BPPRD dengan tidak sadarnya pihak Optik Modern dalam membayar kewajiban, dia akan memanggil pihak terkait untuk menanyakan perihal yang terjadi, mengapa belum membayar pajak.

\”Padahal jelas memang banyak sekali iklan-iklan Optik Modern ini, kita akan buka data juga dan lihat apa benar. Kalau benar nggak bakal tinggal diam, \’basmi\’ sedini mungkin, supaya Bandar Lampung menjadi kota metropolitan yang banyak di contoh kota lainnya,\” kata Suheli.

\”Sepanjang Jalan ZA Pagar alam itu kan banyak itu reklame Optik Modern yang terpasang, mereka ini nggak sadar dengan kewajibannya dalam membayar pajak kepada pemerintah setempat, sayang sekali memang kalau seperti ini,\” imbuh dia.

Baca Juga  DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Ke depan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, dalam menangani reklame yang tak berizin ataupun yang belum membayar pajak.

\”Kita \’tebang\’ reklame tersebut, kalau dibiarkan nanti tenang-tenang saja,\” tegas Suheli. (Agis)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB