DPO Pencurian HP di Kolam Renang Diringkus Polisi

Redaksi

Minggu, 17 September 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sempat kabur dan menjadi buronan, AF (13), seorang pelajar SMP asal Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, akhirnya diamankan polisi di rumahnya, Jumat (15/9/2023), sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian handphone yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu (16 Juli 2023).

AF diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang pelaku lain berinisial ARA (14), yang sebelumnya telah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.

“Modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah karena asik berenang. Setelah mencuri, handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Minggu (17/9).

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Euforia Berlebihan

Dijelaskan Rohmadi, AF, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya, ARA bernyanyi tentang keterlibatannya dalam pencurian tersebut.

“Namun ia berhasil kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh polisi,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga  Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

“Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Berita Terbaru

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB