Dolar Palsu Beredar di Talangpadang, Dua Pemuda Diamankan

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Puluhan lembar uang dolar palsu pecahan 100 US dolar atau dolar Amerika Serikat diamankan Polsek Talangpadang Polres Tanggamus di wilayah Pekon Sukarame Kecamatan setempat.

Selain mengamankan dolar palsu, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka bernama Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan alias Agus (25). Keduanya beralamat di Pekon Sukarame Talangpadang.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani SE MM mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasar penyelidikan informasi masyarakat, terkait adanya uang palsu khususnya dolar Amerika Serikat. Kemudian tim mengadakan penyelidikan didapat 8 lembar diduga uang dolar palsu dari tangan M Agus Darmawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya yakni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang,\” kata AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK., Senin (26/10).

Dari penangkapan keduanya, aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan stok yang masih disimpan. Serta uang asli Indonesia Rp200 ribu sisa hasil dari penjualan uang dolar palsu. Sementara hubungan kedua pelaku adalah teman.

\”Mereka ditangkap Sabtu (23/10) malam sampai Minggu (24/10) dini hari di tempat berbeda, mulanya ditangkap AG lalu GG,\” jelas Sarwani.

Sementara ini peredaran uang palsu dolar masih sebatas Kecamatan Talangpadang saja, namun bisa jadi lebih luas karena masih terbuka laporan untuk penipuan penjualan dollar palsu ini.

\”Terhadap keduanya dijerat pasal Pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,\” tandasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka Gigin yang beprofesi pekerja di tempat rongsok mengaku mendapatkan dolar palsu di tempat bekerja di rongsok.

\”Uangnya dapet di dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan, kemudian Agus minta 10 lembar,\” kata Gigin.

Di tempat sama, Agus mengakui bahwa telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu – Rp800 ribu namun uangnya tidak disetorkan kepada Gigin.

\”Dapat uang seluruhnya Rp1,3 juta. Saya pakai cicil bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp40 juta,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB