Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung menegaskan bahwa relokasi tempat pembuangan sementara (TPS) sampah harus melibatkan kesepakatan bersama dengan pamong setempat.
Kepala DLH Kota Bandarlampung, Budiman P. Mega, mengatakan pemilihan lokasi TPS tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait keberadaan TPS baru.
“Contoh yang terjadi, kami pernah pindahkan salah satu TPS tetapi banyak yang tidak setuju, karena jauh menaruh sampahnya dan lain-lain, hal inilah yang terjadi selama ini,” ujar Budiman pada Senin (18/9).
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya berdialog dan musyawarah dengan kepala lingkungan serta Satuan Operasional Kebersihan Lingkungan (Sokli) jika ada warga yang keberatan dengan TPS yang ada saat ini.
Apabila telah ada lokasi pengganti yang disepakati, lanjut dia, warga diminta untuk menghubungi DLH, yang akan mengangkut sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Budiman juga mencatat adanya sejumlah TPS liar yang terbentuk karena kebiasaan masyarakat sekitar yang membuang sampah di lokasi tersebut.
“Seperti TPS dekat UIN Radin Intan dan PKOR Wayhalim itu sebenarnya TPS liar, tapi karena emang warga kerap buang sampah di situ, kami taruh kontainer dan angkut ke TPA,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan berkoordinasi dalam proses relokasi TPS demi kenyamanan bersama.
“Saat ini, DLH Kota Bandarlampung mengangkut sekitar 800 ton sampah per hari ke TPA Bakung. Sampah itu berasal dari berbagai TPS,” tutupnya. (Luki)