Tanggamus (Netizenku.com): Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kabupaten Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait penegakan hukum perdata dan tata usaha, Rabu (21/4).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kejari Tanggamus tersebut nampak dihadiri langsung oleh kedua petinggi masing-masing instansi yakni Kajari, David P Duarsa, dan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Hj. Retno Noviana Damayanti, didampingi jajaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Retno mengatakan, dengan ditandatanganinya kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus ini ia berharap ke depan ada bantuan hukum bilamana terjadi suatu benturan hukum, karena diketahui bahwasanya pihak Kejari sendiri sebagai lembaga hukum yang dapat menjadi pengacara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sekarang di masa era globalisasi di mana tanggungjawab yang menjadi amanah kita semakin meningkat. Tentu diharapkan adanya kontrol dari pihak kejaksaan, agar apa yang kami kerjakan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kesalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Retno.
Retno juga mengharapkan, penandatanganan kerjasama ini tidak sekadar seremoni saja, dan ke depan diharapkan ada komunikasi yang intens dan langkah riil sehingga terwujud tata kelola Dinas Pariwisata dan kebudayaan yang bersih, taat hukum dan berwibawa yang muaranya dapat mewujudkan OPD yang menjadi kebanggaan kita semua.
\”Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus beserta jajarannya, yang begitu perhatian dan peduli kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, semoga kedepan pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum oleh Kejaksaan, akan sangat membantu dalam percepatan dan pelaksanaan setiap program dan kegiatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,\” harapnya.
Sementara David P. Duarsa mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan sesuai dengan fungsi Legal Opinion (Pendapat hukum), bilamana suatu hari nanti ada permasalahan dalam perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, langkah tersebut merupakan suatu partisipasi pendampingan pembangunan dalam hal perdata dan tata usaha negara.
\”MoU ini ditanda tangani sebagai upaya mendukung peranan dan fungsi Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, dimana jaksa sebagai Pengacara Negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum dl bidang perdata dan Tata Usaha Negara,\” kata David.
Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Robby Rahditio Dharma, mengatakan pendekatan pencegahan dan penindakan yang secara bersamaan dilakukan oleh Kejaksaan saat ini sepatutnya disadari semata-mata sebagai upaya memastikan kegiatan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan dapat terselenggara melalui praktik yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemberian pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
\”Saya menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini, Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat Bangsa dan Negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama\” kata Robby. (Arj/len)








