Disnaker Bandarlampung Bentuk Dewan Pengupahan

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disnaker juga segera membentuk dan menghimpunkan Dewan Pengupahan untuk melakukan survei pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, Senin (22/2), mengatakan hal itu sesuai Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Nantinya hasil survei bisa digunakan sebagai patokan pemberian nilai upah di Kota Bandarlampung,\” ujar Wan Abdurrahman.

Pemberian upah, lanjut dia, menggunakan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung yang masih diberlakukan untuk ke depan.

\”Selagi Gubernur belum menentukan edaran baru, pengupahan dengan UMK masih menjadi patokan,\” kata dia.

Siatem pengupahan nantinya akan menggunakan sistem pembayaran perjam atau perhari. Menyikapi banyaknya hari libur saat aturan tersebut berlaku, Wan Abdurrahman meminta agar pekerja dan pengusaha korporatif dalam menentukan kebijakan pengupahan.

\”Sebenarnya sama saja, itu hanya break down dari upah bulanan,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB