Tulangbawang (Netizenku.com): Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan publik dan forum konsultasi publik dengan seluruh pelaku usaha kendaraan umum di Tulangbawang, Selasa (29/10).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang, Halik Syahril mengatakan jika mulai tahun 2019 ini Pemkab Tulangbawang sudah menerapkan sistem proses keterbukaan informasi publik terhadap rekomendasi pembuatan surat ijin usaha kendaraan.
Menurut Halik di tahun ini semua pelayanan publik khususnya mengenai pengajuan ataupun pembuatan surat menyurat ijin pelaku usaha sudah di tempatkan menjadi satu tempat yakni di MPP Tulangbawang.
\”Begitu juga dengan pelayanan publik yang ada di Dinas Perhubungan baik itu mengenai surat rekomendasi pembuatan surat menyurat ijin pelaku usaha kendaraan lalu lintas maupun Kir semua sudah ada di MPP,\” katanya saat membuka kegiatan yang bertempat di aula Kantor Dinas Perhubungan setempat.
Namun kendati demikian Halik menerangkan meskipun semua pelayanan publik Sudah di jadikan satu tempat di MPP akan tetapi mengenai pemeriksaan kendaraan yang akan membuat KIR tetap di lakukan di Dinas Perhubungan setempat.
\”Karena semua alat-alatnya ada di sini, jadi di MPP itu hanya untuk masalah administrasinya saja akan tetapi pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan baik itu angkutan umum ataupun kendaraan lainnya tetap dilakukan di Dinas Perhubungan,\” terangnya.
Halik menjelaskan mengingat program tersebut masih baru, maka pihaknya mengadakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik dengan seluruh pelaku usaha kendaraan umum di Tulangbawang.
Dengan tujuan agar semua pelaku usaha kendaraan di Tulangbawang baik itu pemilik angkutan umum ataupun pemilik kendaraan guna usaha dapat mengetahui secara pasti tata cara dalam mengurus admisnitrasi surat ijin rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
\”Khususnya supaya para pelaku usaha kendaraan di Tulangbawang tidak terlibat ataupun menggunakan pihak ketiga (calo) untuk mengurus admisnitarsi karena semua sudah transparan jadi apabila ada yang kedapatan menggunakan (calo) maka akan dikenakan sanksi tegas dan bisa terkena jeratan hukum,\” jelasnya.
Halik mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kendaraan di Tulangbawang agar dapat segara melengkapi berkas administrasi surat ijin baik rekomendasi ataupun Kelengkapan ijin KIR.
\”Supaya tidak ada masalah khususnya aparat penegak hukum karena kalau tidak lengkap bisa terkena tilang dan bisa kena sanksi jadi sebelum terjadi lengkapi dan tertib administrasi,\” imbuhnya. (Armadan)