Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 pada Selasa (8/3) di Jakarta dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.
Perangkat daerah Kota Bandarlampung yang meraih penghargaan Kementerian PANRB adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: Pemkot Targetkan Disdukcapil Bandarlampung Raih Level 4 di Desember
Layanan publik Disdukcapil Bandarlampung mendapatkan predikat A bersama 13 Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) lainnya dari 514 UPP Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Pun DPMPTSP Bandarlampung mendapatkan predikat A bersama 43 DPMPTSP dari 514 UPP.
Baca Juga: Pemkot Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Bandarlampung
Kementerian PANRB telah melakukan pemantauan dan evaluasi pada 2021 lalu terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga.
Evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (Josua)