Disdikbud Lampung Terbitkan SE Terkait Seragam Sekolah

Suryani

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa (15/7/2025), serta dalam rangka mendukung transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA/SMK/SLB dengan Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025.

Bandarlampung (Netizenku.com): SE ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam edaran tersebut, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan wali murid memiliki kebebasan penuh dalam menentukan tempat pembelian seragam sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam di mana pun, baik di koperasi sekolah, pasar, atau menjahit sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan,” kata Thomas, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Ia menyebut, kebijakan ini diambil guna mencegah adanya keluhan dari wali murid terkait dugaan penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan.

Disdikbud juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Lampung.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Selain itu, Disdikbud mengimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sekolah dilarang menjual seragam secara langsung, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan dilakukan secara transparan.

Melalui edaran ini, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah.

Isi Pokok Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025

  1. Pengenaan pakaian seragam sekolah bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan untuk: Menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan di antara peserta didik; Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan; Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
  3. Tujuan pengaturan tersebut menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang seragam.
  4. Satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung agar berpedoman pada Permendikbudristek RI sebagaimana disebutkan.
  5. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
  6. Orang tua atau wali peserta didik bebas menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko, koperasi sekolah, maupun tempat lainnya.
Baca Juga  Wali Kota Lepas Kontingen Jamnas XII Kwarcab Bandar Lampung

Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Rls)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB