Disdikbud Lampung Terbitkan SE Terkait Seragam Sekolah

Suryani

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa (15/7/2025), serta dalam rangka mendukung transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA/SMK/SLB dengan Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025.

Bandarlampung (Netizenku.com): SE ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam edaran tersebut, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan wali murid memiliki kebebasan penuh dalam menentukan tempat pembelian seragam sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam di mana pun, baik di koperasi sekolah, pasar, atau menjahit sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan,” kata Thomas, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Ia menyebut, kebijakan ini diambil guna mencegah adanya keluhan dari wali murid terkait dugaan penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan.

Disdikbud juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Lampung.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selain itu, Disdikbud mengimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sekolah dilarang menjual seragam secara langsung, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan dilakukan secara transparan.

Melalui edaran ini, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah.

Isi Pokok Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025

  1. Pengenaan pakaian seragam sekolah bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan untuk: Menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan di antara peserta didik; Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan; Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
  3. Tujuan pengaturan tersebut menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang seragam.
  4. Satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung agar berpedoman pada Permendikbudristek RI sebagaimana disebutkan.
  5. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
  6. Orang tua atau wali peserta didik bebas menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko, koperasi sekolah, maupun tempat lainnya.
Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Rls)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB