Disdik Tulangbawang Lakukan Penataan Berkas Kepala Sekolah

Redaksi

Senin, 24 Juni 2019 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (Netizenku.com): Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang melakukan penataan terhadap kepala sekolah mulai dari TK, SD, hingga SMP untuk melengkapi berkas, hal ini menjadi indikator transparan yang diterapkan di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Nazaruddin mengatakan mulai saat ini bagi guru yang akan menjadi kepala sekolah harus sesuai peraturan Permendikbud RI Nomor 06 tahun 2018 lalu, jika setiap Kepala Sekolah diwajibkan memiliki sebanyak lima kriteria untuk menduduki posisi jabatan Kepala Sekolah di tingkat SD, SMP, dan TK.

\”Adapun kriteria yang saya maksud yaitu harus memiliki sertifikat Calon Kepala (cakep), sertifikat tenaga pendidik, ijasah S1, massa jabatan 8 tahun, dan harus memiliki sertifikat predikat atau prestasi terbaik dan itu sangat wajib dimiliki,\” katanya senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nazaruddin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi pemberkasan administrasi kelengkapan berkas kelayakan terhadap seluruh Kepala Sekolah di Tulangbawang. Saat ini baru terselesaikan di 8 Kecamatan dari total 15 Kecamatan.

Ditambahkannya, bagi Kepala Sekolah yang sudah dilakukan verifikasi ataupun sudah wawancara, dihimbau agar berbesar hati apabila pada saat hasil final nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus diganti.

Karena sambung Nazaruddin, tujuan dari program ini selain untuk memberikan peluang bagi guru yang layak menjadi Kepala Sekolah juga demi meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Tulangbawang.

\”Jika kedapatan melanggar aturan hukum mulai dari pelanggaran yang menjabat lebih dari dua periode, tidak memiliki sertifikat cakep, belum memiliki Ijazah S1 dan aturan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,\” terangnya.

Namun demikian, Nazaruddin menerangkan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan terhitung mulai 1 April 2020 mendatang tanpa terkecuali sesuai dengan aturan yang telah di terapkan.

“Terlebih saat ini semua sudah terkoneksi internet, sehingga semuanya bisa melihat berkas Kepala Sekolah secara online, ini sudah kami persiapkan karena memang selain diharuskan  mulai ajaran baru, Juli mendatang juga supaya pada April 2020 semua sudah siap,\” tutupnya.  (Armadan)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru