Dinilai Merugikan Masyarakat, Akupuntur Gugat Permenkes ke Kemenkumham

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Para akupuntur yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Akupuntur Indonesia (PDAI) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Mereka menilai Permenkes itu menimbulkan kesemrawutan pelayanan dan merugikan masyarakat.

Gugatan itu dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Permenkes yang digugat yaitu Permenkes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis.

Baca Juga  Presiden Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi, PGE Mulai Eksplorasi PLTP Gunung Tiga 55 MW

\”Permenkes 34/2018 menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan, menimbulkan kesemrawutan pelayanan kesehatan serta memberi damppak merugikan bagi masyarakat,\” demikian permohonan PDAI dalam berkas gugatan yang dikutip pada Rabu (31/10/2018).

Mereka beralasan, istilah akuntur terapis dalam peraturan itu tidak dakat diterima karena menggunakan istilah berbeda, untuk menyatakan satu pengertian yang sama.

Kewajiban membuat surat tanda registrasi dan surat izin praktik, membuat para akupuntur keberatan dan membingungkan masyarakat.

Baca Juga  Dorong Hilirisasi, Gubernur Mirza Temui Menperin

\”Permenkes ini menghambat pencapaian tingkat kesehatan setinggi-tingginya bagi semua masyarakat Indonesia,\” ujarnya.

Alasan lain, Permenkes itu dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebab, mereka tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Permenkes 34/2018.

\”Dengan segala hormat, kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI agar Permenkes Nomor 34/2018 dibatalkan,\” pinta PDAI.

Baca Juga  Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025

Rencananya, Kemenkumham akan menyidangkan kasus ini sore ini di kantor Kemenkumham. (dtc/lan)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: KNPI Harus Jadi Motor UMKM Desa
Dorong Hilirisasi, Gubernur Mirza Temui Menperin
Presiden Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi, PGE Mulai Eksplorasi PLTP Gunung Tiga 55 MW
Bersama 9 Provinsi, Lampung Rumuskan Arah Kerja Sama Strategis 2025
Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025
Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025
Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub
Pemred Club Siapkan Musyawarah Kerja sekaligus Halal Bihalal

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:23 WIB

Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:54 WIB

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus saat memberikan arahan pada Rakor POP, Rabu (16/7/2025). Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Akui Kabinetnya Lemah Inovasi dan Tidak Peka

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:28 WIB