Dinilai Merugikan Masyarakat, Akupuntur Gugat Permenkes ke Kemenkumham

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Para akupuntur yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Akupuntur Indonesia (PDAI) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Mereka menilai Permenkes itu menimbulkan kesemrawutan pelayanan dan merugikan masyarakat.

Gugatan itu dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permenkes yang digugat yaitu Permenkes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis.

Baca Juga  SGM Eksplor Gandeng Mitra Retail Lokal Salurkan Nutrisi Anak di 8 Wilayah

\”Permenkes 34/2018 menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan, menimbulkan kesemrawutan pelayanan kesehatan serta memberi damppak merugikan bagi masyarakat,\” demikian permohonan PDAI dalam berkas gugatan yang dikutip pada Rabu (31/10/2018).

Mereka beralasan, istilah akuntur terapis dalam peraturan itu tidak dakat diterima karena menggunakan istilah berbeda, untuk menyatakan satu pengertian yang sama.

Kewajiban membuat surat tanda registrasi dan surat izin praktik, membuat para akupuntur keberatan dan membingungkan masyarakat.

Baca Juga  Minta Proyek Maybay Dihentikan, Disnaker Pastikan 9 Korban Dapat Kompensasi

\”Permenkes ini menghambat pencapaian tingkat kesehatan setinggi-tingginya bagi semua masyarakat Indonesia,\” ujarnya.

Alasan lain, Permenkes itu dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebab, mereka tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Permenkes 34/2018.

\”Dengan segala hormat, kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI agar Permenkes Nomor 34/2018 dibatalkan,\” pinta PDAI.

Baca Juga  542 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Balam Peringkat Pertama

Rencananya, Kemenkumham akan menyidangkan kasus ini sore ini di kantor Kemenkumham. (dtc/lan)

Berita Terkait

Rayakan HUt ke-2, MAKUKU Beri Banyak Program Menarik 
Kemenkes RI Apresiasi MAKUKU sebagai Pionir Popok Anti Gumpal dan Kurangi Risiko Ruam
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases
SGM Eksplor Gandeng Mitra Retail Lokal Salurkan Nutrisi Anak di 8 Wilayah
Atasi Stunting, Dompet Dhuafa-AIMI Gulirkan Program GENZI
Makuku Gandeng RSIA Bunda Asy Syifa Bantu Atasi Ruam Popok Lewat Konsultasi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 21:32 WIB

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Rabu, 17 April 2024 - 20:56 WIB

Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif

Rabu, 17 April 2024 - 20:22 WIB

Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran

Rabu, 17 April 2024 - 19:11 WIB

Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans

Minggu, 7 April 2024 - 06:00 WIB

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Jumat, 5 April 2024 - 08:35 WIB

PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

Jumat, 5 April 2024 - 08:03 WIB

5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Kamis, 4 April 2024 - 00:34 WIB

Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Salah, Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Beri Bantuan Jamban Sehat di Tumijajar

Jumat, 19 Apr 2024 - 10:33 WIB

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB