Dinilai Merugikan Masyarakat, Akupuntur Gugat Permenkes ke Kemenkumham

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Para akupuntur yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Akupuntur Indonesia (PDAI) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Mereka menilai Permenkes itu menimbulkan kesemrawutan pelayanan dan merugikan masyarakat.

Gugatan itu dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permenkes yang digugat yaitu Permenkes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis.

\”Permenkes 34/2018 menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan, menimbulkan kesemrawutan pelayanan kesehatan serta memberi damppak merugikan bagi masyarakat,\” demikian permohonan PDAI dalam berkas gugatan yang dikutip pada Rabu (31/10/2018).

Mereka beralasan, istilah akuntur terapis dalam peraturan itu tidak dakat diterima karena menggunakan istilah berbeda, untuk menyatakan satu pengertian yang sama.

Kewajiban membuat surat tanda registrasi dan surat izin praktik, membuat para akupuntur keberatan dan membingungkan masyarakat.

\”Permenkes ini menghambat pencapaian tingkat kesehatan setinggi-tingginya bagi semua masyarakat Indonesia,\” ujarnya.

Alasan lain, Permenkes itu dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebab, mereka tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Permenkes 34/2018.

\”Dengan segala hormat, kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI agar Permenkes Nomor 34/2018 dibatalkan,\” pinta PDAI.

Rencananya, Kemenkumham akan menyidangkan kasus ini sore ini di kantor Kemenkumham. (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:39 WIB

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:45 WIB

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:05 WIB

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:12 WIB

Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:59 WIB

Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:32 WIB

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB