Lampung (Netizenku.com): Para akupuntur yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Akupuntur Indonesia (PDAI) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Mereka menilai Permenkes itu menimbulkan kesemrawutan pelayanan dan merugikan masyarakat.
Gugatan itu dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Permenkes yang digugat yaitu Permenkes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis.
\”Permenkes 34/2018 menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan, menimbulkan kesemrawutan pelayanan kesehatan serta memberi damppak merugikan bagi masyarakat,\” demikian permohonan PDAI dalam berkas gugatan yang dikutip pada Rabu (31/10/2018).
Mereka beralasan, istilah akuntur terapis dalam peraturan itu tidak dakat diterima karena menggunakan istilah berbeda, untuk menyatakan satu pengertian yang sama.
Kewajiban membuat surat tanda registrasi dan surat izin praktik, membuat para akupuntur keberatan dan membingungkan masyarakat.
\”Permenkes ini menghambat pencapaian tingkat kesehatan setinggi-tingginya bagi semua masyarakat Indonesia,\” ujarnya.
Alasan lain, Permenkes itu dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebab, mereka tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Permenkes 34/2018.
\”Dengan segala hormat, kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI agar Permenkes Nomor 34/2018 dibatalkan,\” pinta PDAI.
Rencananya, Kemenkumham akan menyidangkan kasus ini sore ini di kantor Kemenkumham. (dtc/lan)