Dinilai Merugikan Masyarakat, Akupuntur Gugat Permenkes ke Kemenkumham

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Para akupuntur yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Akupuntur Indonesia (PDAI) menggugat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Mereka menilai Permenkes itu menimbulkan kesemrawutan pelayanan dan merugikan masyarakat.

Gugatan itu dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Permenkes yang digugat yaitu Permenkes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis.

Baca Juga  Gubernur Dampingi Kapolri Tinjau Kegiatan Akselerasi Vaksinasi

\”Permenkes 34/2018 menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan, menimbulkan kesemrawutan pelayanan kesehatan serta memberi damppak merugikan bagi masyarakat,\” demikian permohonan PDAI dalam berkas gugatan yang dikutip pada Rabu (31/10/2018).

Mereka beralasan, istilah akuntur terapis dalam peraturan itu tidak dakat diterima karena menggunakan istilah berbeda, untuk menyatakan satu pengertian yang sama.

Kewajiban membuat surat tanda registrasi dan surat izin praktik, membuat para akupuntur keberatan dan membingungkan masyarakat.

Baca Juga  Menjadi Politisi, Antara Ambisi dan Penyakit Mental

\”Permenkes ini menghambat pencapaian tingkat kesehatan setinggi-tingginya bagi semua masyarakat Indonesia,\” ujarnya.

Alasan lain, Permenkes itu dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebab, mereka tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Permenkes 34/2018.

\”Dengan segala hormat, kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI agar Permenkes Nomor 34/2018 dibatalkan,\” pinta PDAI.

Baca Juga  PPKM Level 3 Batal, Dewan Minta Masyarakat Partisipatif

Rencananya, Kemenkumham akan menyidangkan kasus ini sore ini di kantor Kemenkumham. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pentingnya Scaling Gigi untuk Pemakai Behel
Waspada Kental Manis, Edukasi Gizi Jadi Kunci Lawan Stunting
Rayakan HUt ke-2, MAKUKU Beri Banyak Program Menarik 
Kemenkes RI Apresiasi MAKUKU sebagai Pionir Popok Anti Gumpal dan Kurangi Risiko Ruam
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases
SGM Eksplor Gandeng Mitra Retail Lokal Salurkan Nutrisi Anak di 8 Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:35 WIB

Pj. Gubernur: Pentingnya Kolaborasi Membangun Provinsi Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 18:31 WIB

Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 13 September 2024 - 18:24 WIB

Pj. Gubernur Lampung Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPRD Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tanda Tangani Perubahan KUA dan PPAS 2024

Jumat, 13 September 2024 - 17:34 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Berikan Penghargaan Kepada Atlet Pelajar dan Pelatih Berprestasi

Jumat, 13 September 2024 - 17:28 WIB

Pj. Gubernur Lampung Gelar Open House dan Ngopi Bareng

Jumat, 13 September 2024 - 17:11 WIB

Pj. Gubernur Lampung Lantik Ferli Yuledi sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang

Jumat, 13 September 2024 - 16:54 WIB

Pj Gubernur Lampung Minta Perusahaan Swasta Dukung Kontingen PON 2024

Berita Terbaru

Pembukaan open turnamen bola basket yang digelar Pengkab Perbasi Lampung dibuka Penjabat Sekda Ismet Inoni dan dihadiri Ketua Pengprov Perbasi Lampung Fahrulrozi, serta Ketua Harian KONI Lampung Barat, Bambang Kusmanto, Jumat (13/9/2024). (Iwan/NK)

Lampung Barat

Pengkab Perbasi Lambar Gelar Open Turnamen

Jumat, 13 Sep 2024 - 18:59 WIB