Dilantik Mendagri, Samsudin Resmi Jabat Pj Gubernur Lampung

Luki Pratama

Rabu, 19 Juni 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri ketika melantik Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Foto: SS kanal YouTube Kemendagri.

Mendagri ketika melantik Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Foto: SS kanal YouTube Kemendagri.

Bandarlampung (Netizenku.com): Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Bidang Hukum, Samsudin, secara resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

Pelantikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, pada pukul 08.00 WIB itu, berlokasi di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3, Gedung C, Kemendagri, Rabu (19/6).

Samsudin dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pj Gubernur Lampung, yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2024.

Baca Juga  UPTD PPPA: Predator Anak Kebanyakan Orang Terdekat

Dalam acara tersebut terpantau petugas terlebih dahulu membacakan isi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 yang menetapkan Samsudin sebagai Pj Gubernur Lampung.

Berikut kutipan dari Keppres tersebut.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Presiden Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan Keputusan Presiden tentang Penjabat Gubernur Lampung.

Baca Juga  Kakon Sidoharjo Pringsewu Ingatkan, Dulu ada Pembelajaran P4 dan PMP

1. Mengangkat Samsudin, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, sebagai Penjabat Gubernur Lampung terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

2. Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Kemendagri.

3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.”

Baca Juga  Jelang Lebaran, Gubernur Lampung Tinjau Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan 

Setelah pembacaan Keppres, Mendagri Tito Karnavian melantik Samsudin secara resmi.

Dalam sambutannya, Tito menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan Samsudin dalam menjalankan tugasnya.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” tutup Tito. (Luki) 

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB