Tanggamus (Netizenku.com): Merasa tersinggung dihalau saat membawa dumptruck, Yusuf (21) warga Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus diduga melakukan penganiayaan terhadap dua warga.
Penganiayaan itu dilakukan terhadap korban Ridwansyah (35) dan Kardini (82), warga Pekon Way Jaha, Pugung, Tanggamus.
Dalam perkara itu, Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu buah palu bergagang terbuat dari kayu berukuran panjang 20 cm milik tersangka.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, mengungkapkan, Yusuf ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 2 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
\”Tersangka ditangkap atas pelaporan penganiayaan terhadap dua korbanya, tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP Jalan Umum Pekon Way Jaha,\” ungkap Ipda Okta Devi, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Rabu, (3/6).
Ipda Okta Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Ridwansyah, kronologis kejadian berlangsung pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi penganiayaan itu bermula pada saat tersangka sedang mengendarai mobil Dumptruck hendak melintasi Gang sempit yang terdapat gorong gorong dekat rumah korban.
Saat itu, Ridwansyah menegur tersangka agar tidak melintasi Gang lantaran gorong-gorongnya yang telah rusak. Kemudian, tersangka pergi dan melanjutkan perjalanannya. Namun tiba-tiba, setelah 5 menit, tersangka kembali datang membawa sebuah palu yang digenggamnya.
Sempat terjadi cekcok mulut, lanjut Ipda Okta, kemudian tersangka memukul kepala korban menggunakan gagang palu sebanyak 1 kali, yang kemudian dilerai oleh korban Kardini, selaku orang tua Ridwansyah.
Namun, ketika dilerai tersangka justru memukul korban Kardini sebanyak 1 kali di bagian kepala sebelah kiri. Lalu pelaku kembali memukul Ridwansyah sebanyak 2 kali.
\”Akibatnya Ridwandyah mengalami luka robek bagian kepala sebelah kiri, dan Kardini mengalami luka robek bagian kepala bagian kiri atas. Lalu keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,\” jelasnya.
Ditambahkan kapolsek, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pugung berikut barang bukti alat penganiayaan berupa palu bergagang kayu.\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana ancaman maksimal 5 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)