Diduga Pesta Sabu, Pemilik Bengkel Ditangkap Tim Cobra Polres Pringsewu

Redaksi

Kamis, 3 Desember 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Diduga sering melakukan pesta sabu di bengkel miliknya seorang warga Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial NA (19) akhirnya ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Selasa (1/12) siang.

Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik ini diamankan petugas di tempatnya bekerja pada pukul 12.00 Wib, dan saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah pirek bekas pakai berikut alat hisap sabu.

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan  pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi warga masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ada informasi yang masuk kepada petugas bahwa NA ini sering menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bengkel miliknya\” ungkap Iptu Khairul Yassin pada Kamis (3/12) siang.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan terhadap pelaku saat sedang berada di bengkel tempat kerjanya dan saat dilakukan proses penggeledahan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

\”Dari TKP menemukan sejumlah BB antara lain 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai serta alat hisap sabu yang disimpan oleh pelaku didalam bengkel miliknya\” urai Kasat Narkoba.

Saat dilakukan proses interogasi, di hadapan petugas pelaku NA mengaku bahwa memang sudah sering memakai sabu didalam bengkel miliknya. Menurut pelaku barang haram tersebu didapatnya dari seorang residivis kasus narkotika yang saat ini tengah dilakukan proses pengejaran oleh petugas.

Pelaku mengakui sering melakukan pesta sabu di bengkelnya, sabu yang biasa dipakainya dibelinya dari seseorang berinisial ON yang merupakan seorang residivis kasus narkotika.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan bahwa saat pelaku dilakukan tes urin, hasil tes bahwa di dalam urin pelaku positif terkandung zat MET Methamphetamin sabu.

\”Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara\” pungkas Kasat Narkoba. (REZA)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB