Diduga Peras Kakon, Dua Oknum LSM Diamankan Polisi

Redaksi

Senin, 7 Mei 2018 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Anggota Polsek Pagelaran, Polres Tanggamus, mengamankan dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Pekon (kakon) Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

IDY (22) dan AP (45),  keduanya anggota LSM APKAN diamankan Minggu (6/5) malam dari kediamannya, berdasarkan nomor LP/B–/V/2018/LPG/Sek Gelar tanggal 5 Mei 2018 tentang TP Pemerasan KUHP an. pelapor Suroto bin Sanroji. TKP: kediaman kepala Pekon Pamenang V RT/RW 02/05 Pkn Pamenang Kec Pagelaran,  Kab Pringsewu.

Baca Juga  Kunjungi Pringsewu, Ganjar Pranowo Ingin LPPL Dibangkitkan Lagi

Kapolsek Pagelaran, Iptu Edi Suhendra, membenarkan telah mengamankan dua oknum LSM tersebut. “Pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2018 sekira jam 19.3 Wib, telah terjadi tindak pidana pemerasan di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu terhadap Kepala Pekon Pamenang, Suroto. Kejadian berawal ketika  pelapor dihubungi melalui chat Whatsapp sekira jam 16.30 Wib dari mereka dan mengancam pelapor akan dipenjarakan. Pelapor dimintai sejumlah uang yang apabila uang tersebut tidak ada pelapor akan dipenjarakan,\” katanya.

Edi melanjutkan, terlapor datang ke rumah pelapor bersama dua orang rekannya, kemudian meminta uang Rp5 juta dan pelapor tidak punya, hanya ada Rp1 juta. Uang tersebut tetap diminta dan kemudian terlapor mengatakan kapan sisanya diberikan dan pelapor menjawab besok, karena pelapor mencari pinjaman dahulu.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagelaran.

Baca Juga  Tim Korlantas Mabes Polri Tinjau Kesiapan Sarana dan Prasarana Satpas Polres Pringsewu

“Saat ini 2 pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 tas kecil yang berisikan amplop dan note book. Amplop yang berisikan uang Rp1juta, 1 pucuk sajam, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, 3 unit handphone,\” bebernya.(Darma)

 

 

Berita Terkait

Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024
Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai
Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU
Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik
Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB