Diduga Korupsi, RM BRI Pringsewu Diserahkan ke Kejari

Reza

Kamis, 18 September 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/9/2025) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung, berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025.

Tersangka adalah C.A., selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) BRI Cabang Pringsewu periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menjerat tersangka dengan dua dakwaan alternatif:

  1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
  2. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dalam penyidikan, aparat juga menyita 613 barang bukti dari tersangka maupun saksi. Barang bukti tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah rekening tabungan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025, C.A. ditahan selama 20 hari, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang,” ujar pejabat kejaksaan.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan dana nasabah di salah satu bank terbesar di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB