Diduga Korupsi, RM BRI Pringsewu Diserahkan ke Kejari

Reza

Kamis, 18 September 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/9/2025) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung, berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025.

Tersangka adalah C.A., selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) BRI Cabang Pringsewu periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar.

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menjerat tersangka dengan dua dakwaan alternatif:

  1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
  2. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dalam penyidikan, aparat juga menyita 613 barang bukti dari tersangka maupun saksi. Barang bukti tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah rekening tabungan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025, C.A. ditahan selama 20 hari, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang,” ujar pejabat kejaksaan.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan dana nasabah di salah satu bank terbesar di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Tubaba Segera Tetapkan 7 Pejabat Hasil Selter. Tahapan Tinggal Menunggu Pertek BKN

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:27 WIB

Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:03 WIB

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:36 WIB

HUT RI ke-81, Pemkab Tubaba Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kemerdekaan yang Meriah dan Khidmat Nuansa Merah Putih

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:01 WIB

Busroni Kawal Aspirasi Warga Gading Kencana soal Jalan dan Listrik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Tubaba Rancang Perlindungan Lingkungan 30 Tahun, Lewat RPPLH Tahun 2026-2056

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB