Diduga Korupsi, Kejari Pringsewu Tahan Mantri BRI

Reza

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Tersangka dalam perkara ini adalah G.K., mantri BRI Unit Pringsewu 1. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan modus menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kasus ini terungkap dari temuan internal BRI yang kemudian dilaporkan ke Kejari Pringsewu. Hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025 menyebutkan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley menyampaikan, tersangka G.K. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Saat penyerahan tahap II, tersangka didampingi penasihat hukum serta menjalani pemeriksaan kesehatan. Penuntut umum kemudian menetapkan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025, dengan jenis penahanan rutan. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, Kejari Pringsewu segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjung Karang. (*)

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB