Diduga Korupsi, Kejari Pringsewu Tahan Mantri BRI

Reza

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Tersangka dalam perkara ini adalah G.K., mantri BRI Unit Pringsewu 1. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan modus menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Kasus ini terungkap dari temuan internal BRI yang kemudian dilaporkan ke Kejari Pringsewu. Hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025 menyebutkan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley menyampaikan, tersangka G.K. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Saat penyerahan tahap II, tersangka didampingi penasihat hukum serta menjalani pemeriksaan kesehatan. Penuntut umum kemudian menetapkan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025, dengan jenis penahanan rutan. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, Kejari Pringsewu segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjung Karang. (*)

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB