Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Lampung.
Tersangka HH (35), diduga memiliki pekerjaan sampingan mengedarkan sabu. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, bahwa HH ditangkap pada Rabu, 6 Juni 2018 lalu.
“Jadi, sebelumnya anggota menangkap salah satu penyalahgunaan narkoba, yakni RI (31) di daerah Kaliawi. Dari hasil penangkapan RI, ditemukan jaringan yang melibatkan empat orang dalam peredaran narkoba jenis sabu. Empat orang ini termasuk RI dan HH,\” tuturnya.
Namun, Murbani belum bisa menjelaskan secara rinci identitas dan kronologi penangkapan HH lantaran masih dilakukan pendalaman.
\”Ini masih kami dalami dulu dimungkinkan ada jaringan ke atasnya lagi. Tapi, yang jelas dia (HH) ini bandar, dan dia seorang PNS di Diskominfo Provinsi Lampung,\” bebernya.
Dari penangkapan RI itulah anggotanya melakukan pengembangan. “Setelah itu kami menemukan jaringan ini, dan juga berhasil menangkap HH, EJ, AR, dengan barang bukti berupa paket klip besar dan kecil sabu,\” jelasnya.
Atas perbuatannya, HH diancam dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (Mel)