Lampung Timur (Netizenku.com): Merasa nama baiknya dicemarkan, anggota DPRD Lampung Timur (Lamtim) Akmal Fatoni mempolisikan LSM Format Astim ke Polda Lampung.
Anggota fraksi PKB ini mengatakan, dirinya melaporkan LSM Format Astim terkait aksi mereka yang menyebutkan kalau dirinya korupsi dana hibah tahun 2018 tersebut adalah tidak benar. “Apa yang disebutkan tersebut terkait saya itu adalah fitnah dan tentunya sangat merugikan saya. Saya hari ini (kemarin,red) mau memberikan pembelajaran pada mereka. Ini saya akan melaporkan mereka karena ini sangat merugikan saya secara pribadi ataupun secara institusi PKB. Saya hari ini lagi nyaleg, jadi saya rasa hal apa yang dituduhkan kepada saya tersebut bernuansa politik. Untuk itu saya akan segera melakukan langkah-langkah hukum agar segera ditangani pihak berwajib. Saya akan laporan hari ini ke Polda Lampung, agar di kemudian hari mereka tidak asal bunyi. Jadi nggak bisa asal bunyi, karena dampaknya ini sangat merugikan saya pribadi,\” ungkapnya, Rabu (13/2).
Kalau soal tuduhan korupsi terkait dana hibah atau bansos, Akml minta penjelasan. Karena bantuan itu melalui rekening dan tidak cash, tidak melaluinya. Kalau ada yang dapat dana bantuan maka langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga dan pencairannya tidak mungkin bisa dilakukan kalau tidak dengan tanda tangan yang bersangkutan hadir di Bank Lampung.
Kemudian, Format Astim juga menuduhnya menjadi agen ,”Sejak kapan saya jadi kabag bina mental atau kepala dinas. Ini semua jelas-jelas tuduhan yang gak masuk akal. Tetapi karena sekarang lagi tahun politik maka sengaja digoreng-goreng untuk menjatuhkan saya. Jadi dalam persoalan ini saya akan melakukan langkah-langkah hukum biar tidak asal bunyi,” tegasnya.
Dirinya tak terima akan semua tuduhan tersebut. Dan Akmal kembali menegaskan kalau laporan ini serius demi pembelajaran kedepannya. “ Yang jelas saya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung, namun saya akan terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Polres Lamtim sebelum laporan ke Polda Lampung,\” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, LSM Format Astim melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lamtim dan kantor DPRD Lamtim, Selasa (12/2). Dalam pernyataan sikap mereka yang disampaikan Agung, bahwa dana hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD kabupaten Lampung Timur tahun 2018 diduga sarat dengan korupsi dan nuansa politik yang dilakukan secara koorporasi berjamaah dan tersistimatis.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran hibah atau bansos dengan bentuk proposal yang diperuntukkan untuk tempat ibadah baik masjid dan mushola gereja dan pura dan vihara yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah anggaran yang sungguh sangat luar biasa fantastis yang mencapai Rp5 miliar, tetapi sungguh sangat ironis dan sangat miris karena diduga kuat disalahgunakan.
“Dimana anggaran yang dipergunakan untuk membantu tempat ibadah tersebut diduga kuat disalahgunakan dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan erat kaitannya dengan korupsi dan muatan politik yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,\” ungkapnya.
Berdasarkan temuan mereka, ada kejanggalan pembuatan proposal bantuan itu dibuat oleh oknum pegawai kecamatan yang merupakan kroni dari anggota DPRD dari partai PKB yang berinisial AF.
Kemudian ada juga proposal bantuan yang dibuatkan oleh calon anggota DPRD dari partai pengusung PKB yang sampai dengan pengambilan rekening diambil dari kediaman anggota DPRD dari partai PKB yang berinisial AF. (Nainggolan)