Bandarlampung (Netizenku.com): Sekolah di Kota Bandarlampung bakal dibuka kembali pada 31 Agustus mendatang.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Walikota Bandarlampung, Herman HN, tentang kebijakan pembelajaran pada kondisi kenormalan baru terkait masa darurat covid-19 di Kota Bandarlampung.
\”Sekolah ini 31 Agustus masuknya, sudah ada suratnya dan sudah saya tandatangani juga,\” kata Herman HN, saat ditemui di pemerintahan setempat, Kamis (11/6).
Meski demikian, putusan ini belum seutuhnya atau dapat mengalami perubahan. Sebab, Pemerintah Kota Bandarlampung akan tetap melihat perkembangan situasi penyebaran covid-19 hingga beberapa waktu ke depan.
\”Namun masuk anak sekolah itu kita lihat situasi dan kondisi perkembangan (covid-19),\” ungkapnya.
Secara teknis, dalam surat edaran nomor 420/699/III.01/2020 itu dijabarkan, pihak sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah Kota Bandarlampung (TK,SD, dan SMP) harus melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Di tengah pandemi ini, tampaknya keseriusan pemerintah dengan penerapan new normal dalam skema herd immunity bukan main-main, termasuk pada kegiatan belajar di sekolah.
Penunjang utama dalam penerapannya yakni, siswa dan pendidik yang boleh berkegiatan secara langsung hanya yang dipastikan sehat dan tidak memiliki penyakit berat seperti; obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru, pembulu darah, hamil, atau daya tahan tubuh yang lemah.
Selain itu wali murid juga diminta aktif untuk memastikan anaknya agar mengurangi resiko penularan dalam perjalanan menuju sekolah. Seperti berangkat lebih awal agar mengindari keramaian dan menentukan transportasi yang efektif dalam pencegahan.
Siswa dan guru harus mengenakan masker, membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan setiap hendak memasuki kelas. Tempat duduk siswa juga nantinya akan menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara tenaga pendidik dan siswa diminta untuk tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan. Siswa juga dilarang meminjam atau menukar pakai perlengkapan sekolah.
Nantinya, kantin siswa tidak diperbolehkan buka. Dengan demikian siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah.
Tentunya dalam skema ini, pihak sekolah diminta menjaga kebersihan sekolah, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan fasilitas cuci tangan di setiap kelas dan ruangan. Seluruh fasilitas di sekolah harus disemprot dengan disinfektan setiap harinya.
Selain kebersihan harus dijaga, pihak sekolah diminta untuk menyiapkan dan mengatur titik penjemputan siswa didik agar tidak terjadinya penumpukan.
Kegiatan yang bersifat menimbulkan keramaian seperti upacara bendera, olahraga dan kegiatan ekstrakulikuler sementara ditiadakan.
Kemudian kualitas UKS di sekolah jiga diminta agar ditingkatkan, serta menyediakan tempat pembuangan khusus limbah masker. (Adi)