Dewi Nadi Ingatkan Musyawarah Mufakat Penting dalam Selesaikan Konflik

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali turun ke daerah pemilihan nya untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin setiap bulannya. Tak terkecuali Ni Ketut Dewi Nadi yang menyapa masyarakat Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu, (29/10).

Dalam kegiatan kali ini, Dewi Nadi yang juga anggota komisi IV menggandeng I Komang Koheri anggota DPR RI dan Wayan Eka Mahendra yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai narasumber. Pada kesempatan ini, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan ini membawa Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Selain itu, turut hadir dalam acara mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para aparatur desa setempat untuk mendapatkan materi tentang isi Perda yang akan disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutan nya, Dewi Nadi menekankan pentingnya melakukan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat agar tidak timbul dampak hukum. “Perbedaan dan gesekan sangat rawan terjadi di masyarakat, maka dari itu. Pemerintah provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung telah sepakat bersama membuat Perda sebagai payung hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujarnya.

Baca Juga  Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Perda ini di ciptakan agar masyarakat selalu menjunjung tinggi musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik. Jangan sampai persoalan yang terjadi menimbulkan dampak hukum dan merugikan sebelah pihak.

Selain itu, masyarakat juga harus memahami sanksi yang tertera di dalam perda. “Jangan sampai masyarakat melanggar atau mengabaikan Perda yang telah disepakati bersama ini. Segala perbedaan atau permasalahan dapat terselesaikan dengan kepala dingin tanpa emosi.” tutupnya. (Agis)

Baca Juga  BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru