Bandarlampung (Netizenku.com): Demi mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM), puluhan masyarakat Lampung rela menanti dibukanya pelayanan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sejak dini hari, Rabu (3/6) sekitar pukul 03.30 WIB.
Warga yang memiliki tujuan ke luar wilayah Lampung ini rela menanti demi sebuah nomor antrean. Hal itu mengingat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hanya menyediakan kuota sebanyak 300 pengecekan rapid test di setiap harinya.
Sementara, sejak pelayanan ini dibuka, intensitas peminat SIKM terus meningkat di setiap harinya. Sebagian masyarakat yang telah mengantre namun tidak mendapatkan SIKM pun merasa kecewa.
\”Saya kemarin sudah datang sejak pagi buta, namun nggak dapat. Nah ini saya sengaja dari subuh,\” ujar Amar Naufal, warga Bandarlampung yang hendak berpergian ke Semarang.
Amar tidak sendiri, di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terdapat puluhan warga yang juga turut menanti. Bahkan, sebagian warga dari luar Kota Bandarlampung rela bermalam agar mendapatkan giliran menjalani rapid test.
Ia berpendapat bahwa meskipun masyarakat telah mengenakan masker, akibat dari membludaknya antrean SIKM ini memaksa masyarakat untuk abai terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya jaga jarak.
\”Ya seharusnya sekelas pemerintah tahu lah prosedur atau protokol saat pandemi gini. Ini dinas kesehatan yang harusnya kampanye tentang social distancing dan pencegahan covid-19 malah paksa orang buat ngantre dan empet-empetan cuman buat rapid test,\” kata Amar.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada dinas kesehatan agar dapat memberikan solusi dalam mencegah terjadinya kerumunan massa.
\”Gimana kalau sudah empet-empetan begini terus ada yang positif? Apa enggak besar resikonya begitu. Harusnya pemerintah membuka rapid test gratis di tempat lain juga, sehingga tidak berkumpul di satu tempat,\” bebernya.
Kendati demikian, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dikabarkan telah memperbolehkan pemerintah kabupaten/kota melakukan rapid test secara mandiri. Hanya saja pernyataan itu belum didampingi dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau dinas terkait.
Di Kota Bandarlampung sendiri, Kepala Dinas Kesehatan Kota setempat, Edwin Rusli, menyebut bahwa pihaknya tidak mampu berbuat banyak terkait penerbitan SIKM. Sebab, hingga saat ini Dinkesprov belum mengeluarkan surat edaran.
\”Kita sih bisa saja, cuma nanti, karena kita juga belum dapat surat pemberitahuannya. Kita menunggu suratnya dulu dari provinsi,\” ujar Edwin, melalui sambungan telepon, Selasa (2/6).
Edwin juga menjelaskan, apabila warga hendak berpergian melalui transportasi darat, pemerintah daerah siap mengeluarkan SIKM.
Namun, apabila warga melakukan perjalanan melalui transportasi udara, menurutnya SIKM hanya dapat diterbitkan oleh dinkes provinsi.
\”Provinsi yang mengeluarkan. Memang kalau mau naik pesawat dari kabupaten nggak bisa, harus dari provinsi. Kalau naik kendaraan darat sih bisa, tapi kami belum ada kewenangan,\” pungkasnya. (Adi)