Dedy Triadi: Hakim MK bacakan putusan 16 Februari

Redaksi

Senin, 1 Februari 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi di Sekretariat KPU Kota setempat, Senin (1/2) siang. Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi di Sekretariat KPU Kota setempat, Senin (1/2) siang. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan jadwal Panitera MK, akan membacakan putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara pada 16 Febuari 2021.

Pada sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bandarlampung 2020 di MK pada Kamis (28/1) lalu, Hakim MK Panel 2 Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Suhartoyo menghentikan Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Sengketa PHP Pilkada Bandarlampung 2020 dihentikan karena Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai Pemohon menarik permohonan pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tertanggal 15 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Perkara ini akan dibahas oleh Majelis MK melalui rapat permusyawaratan, hakim akan mengeluarkan penetapan. Ini yang sedang kita tunggu sebenarnya,\” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi di Sekretariat KPU Kota setempat, Senin (1/2) siang.

KPU Bandarlampung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan MA terkait dengan penetapan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan akan melakukan rapat pleno menindaklanjuti putusan MK dan menetapkan calon terpilih.

\”KPU Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,\” ujar Dedy Triadi.

Sementara untuk pelantikan pasangan calon terpilih, lanjut dia, nantinya ranah Kementerian Dalam Negeri. \”Kita hanya menindaklanjuti batasnya sampai putusan MK,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB