Kotabumi (Netizenku.com): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan 1 kilogram sabu dan 23,60 gram sabu seharga Rp1 miliar lebih, dari tangan sepasang suami istri (pasutri) HA (42) dan RS (43) warga Wonomerto Prokimal Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penyelidikan kasus ini memakan waktu lebih kurang 15 (lima belas) hari secara intensif, yang mana awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar dari Aceh melalui jaringan HA mendapatkan informasi tersebut maka tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif, diperhitungan kurun waktu pengiriman barang tersebut telah tiba di Lampung.
Selanjutnya anggota melakukan penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram kepada HA lalu HA menentukan waktu dan lokasi untuk melakukan transaksi tersebut yaitu di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekirar pukul 11.00 Wib.
Dari pasangan suami istri tersebut, ditemukan sabu sebanyak 23,60 gram. Seelah itu, hasil dari pemeriksaan di polres selama lebih kurang 8 jam terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka HA masih menyimpan sabu. Akhirnya personil dari satresnarkoba menggeledah rumah tersangka kemudian petugas berhasil menemukan Shabu di plafon rumah HA seberat 1 kilogram.
\”Sabu seberat 1 kilogram dan 23,60 gram tersebut sudah di tes laboratorium dan hasilnya barang itu positif Shabu,\” ucap kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, S.I.K., M.H. dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain saat menggelar konferensi press di mapolres setempat.
Selain itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap satu orang ibu rumah tangga (IRT) yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dan extacy di Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (23/2) pukul 17.30 Wib.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim cobra Satresnarkoba, kemudian dilakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli) kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, saat hendak dilakukan transaksi tersangka bernama Sri (42) warga Gunung Sulah, Sukarame Bandarlampung itu berhasil diamankan oleh anggota dan diamankan barang bukti 97 butir pil ekstasi (inex) dan satu bungkus besar plastik berisi sabu.
\”Untuk para tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pindana seumur hidup,\” ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada aparat kepolisian, sekecil apapun informasi dari masyarakat akan menjadi acuan atau bahan oleh anggota dilapangan pada saat melakukan penyelidikan.
\”Masyarakat agar waspada dan peka terhadap keberadaan orang-orang baru diwilayahnya tidak menutup kemungkinan orang tersebut merupakan jaringan narkoba, selain itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pengedar, kurir ataupun penyalahguna karena ancaman hukumannya sudah jelas diatur oleh undang-undang,\” imbuh kapolres.(Askha)