Lampung Timur (Netizenku.com):
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berkedok pelatihan jurnalistik kepala desa se-Kabupaten Lampung Timur dengan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Lampung Timur beserta pihak-pihak yang bersangkutan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Kepala Kejari Lamtim, A.Syahrir Harahap, mengatakan bahwa pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam acara pelatihan jurnalistik kepala desa se-Kabupaten Lamtim untuk dimintai keterangan perihal kegiatan acara tersebut.
\”Kadis (DPMPD Lamtim) dan pihak-pihak penyelenggara acara pelatihan jurnalistik kepala desa sudah kami panggil. Ya, Kurang lebih satu minggu yang lewat mereka datang ke sini (Kejari) untuk dimintai keterangan,\” singkat Syahrir, Rabu (1/8).
Diberitakan sebelumnya, Pihak kejaksaan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sedang pengumpulan data untuk memperkuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang digunakan dalam pelatihan jurnalistik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Syharir Harahap mengatakan bahwa pengumpulan data kasus tersebut saat ini sedang berjalan, bahkan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dan mengali lebih dalam data-data laporan terkait persoalan pelatihan jurnalistik.
\”Masih dalam pengumpulan data, dan bukan hanya itu saja termasuk biaya operasional dari pihak yang menjadi tempat kegiatan sudah kita mintai keterangan terkait persoalan pelatihan jurnalistik ini,\”terangnya, Rabu (25/07/2018).
Dikatakan Syahrir, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memperoses persoalan tersebut, namun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Nainggolan)