Dakwaan Pertama Primair Edison Perkara Tipikor BOKB Tak Terbukti

Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang (Netizenku.com): Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan pertama primair terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Edison, S.E., M.M., dalam perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Tanjungkarang, Rabu (22/2) tak terbukti.

“Menyatakan, dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Edison tidak dapat dibuktikan,” kata JPU.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Edison tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan pertama primair, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 12 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 11 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primair, maka terdakwa Edison dibebaskan dari dakwaan pertama primair,” ujar JPU.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Zapy Tantalo, S.H., M.H., Yudhi Guntara Eka Putra, S.H., dan Tegar, S.H. Dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Edison terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair,” jelas JPU.

Selanjutnya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edison bin Zawahiri Murad (Alm) dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa Edison untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan berikutnya, lanjut JPU, membebani terdakwa Edison untuk membayar uang pengganti sebesar Rp960.194.882,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.100.000.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap terdakwa. Dan membayar perkara sebesar Rp10 ribu,” beber JPU lagi.

JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu bundle fotokopi Surat Perintah Tugas BKKBN Nomor: 239/ KP.01/J.1/2019, tanggal 26 Maret 2019 atas nama Dita Erlita, S.E. binti WIRZAL N. sebagai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Kota Agung.

Kemudian satu bundle fotokopi rekening koran rumah makan atas nama Maya Pitria sebagai penyedia makan dan minum kegiatan BOKB Kecamatan Bandar Negeri Semuong tahun 2021, dipergunakan dalam perkara lain atas nama Yordas Efendi, S.E., M.M. bin M. Syarif.

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Efiyanto D., S.H., M.H., Hakim Anggota I Hendro Wicaksono, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. menutup sidang dan mengumumkan agenda selanjutnya.

”Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU kami tutup. Sidang dilanjutkan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” tutup hakim ketua seraya mengetuk palu. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB