Curi Alat Semprot Ali Berurusan dengan Polisi

Redaksi

Minggu, 20 Januari 2019 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Jajaran Polsek Bengkunat Pesisir Barat, berhasil mengamankan Ali Sobirin bin Suandi  (19) warga Pekon NR Ngambur Kecamatan Ngambur Pesisir Barat, Pesibar.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, SIK, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP/18/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tertanggal 17 Januari 2019.

\”Berdasarkan laporan dari korban Zainal Mihrizin bin Misdi warga Kecamatan Sumber Agung Kecamatan Ngambur, tersangka telah melakukan pencurian berupa satu alat semprot tenaga listrik dan satu unit alat semprot panggul,\” kata Ono Karyono, Minggu  (20/1).

Baca Juga  Ketua Umum KONI Lambar Buka Rapat Anggota 2024

Kata Ono Karyono, setelah mendapatkan laporan korban pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan dari langsung korban, dan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan tersebut, tersangka berhasil diamankan.

\”Alhamdulillah berdasarkan keterangan saksi, termasuk saksi korban serta hasil olah TKP, tersangka Ali Sobirin berhasil diamankan saat sedang berada di Pekon Gedung Cahya Kuningan, pada Jumat  (18/1),\” jelas Ono Karyono.

Baca Juga  Dandim: Prajurit TNI Harus Miliki Kemampuan Tangani Dampak Bencana

Modus operandi yang dilakukan tersangka kata Kapolsek, pada 12 Januari sekira Pukul 22.00 WIB, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak papan gubuk untuk membuka kunci pintu, setelah pintu berhasil terbuka kemudian pelaku masuk kedlam gubuk dan berhasil mengambil satu unit alat semprot tenaga listrik dan satu alat semprot panggul.

Baca Juga  Parosil Minta DD Tepat Sasaran

\”Tersangka membuka pintu depan gubuk korban setelah mencokel papan untuk membuka kunci pintu, setelah mendapatkan barang curiannya, tersangka keluar melalui pintu gubuk bagian belakang. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di berat Pasar 363 ayat (1) huruf 3e dan 5e KHUP,\” pungkas Ono Karyono seraya mengatakan tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat. (Iwan)

Berita Terkait

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah
Pelepasan Siswa SMAN 1 Liwa, 95 Lulusan Diterima di PTN
Parosil: Data BPS Lebih Objektif, Jadi Dasar Penyusunan Program Pembangunan
Warganya “Langganan” Diterkam Harimau, Pemkab Lambar Bisa Apa?
Lagi, Kawanan Gajah Liar Hancurkan Tujuh Rumah Warga di Lampung Barat
Parosil Mabsus dan Bambang Kusmanto Apresiasi Jiwa Kemanusiaan Penjual Air
Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin Terima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Imbau PNS Bijak Bermedia Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 21:16 WIB

Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Rabu, 16 April 2025 - 10:57 WIB

BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 

Selasa, 15 April 2025 - 14:30 WIB

Rp3,6 M Dana Revolving Sapi Masih Mengendap di Sembilan Kelompok Tani Tubaba

Kamis, 10 April 2025 - 19:33 WIB

Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Rabu, 9 April 2025 - 21:00 WIB

Guna Peringati Hari Jadi ke-16, DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Selasa, 8 April 2025 - 20:31 WIB

Joko Kuncoro Kawal Aspirasi Warga, Tiga Ruas Jalan di Tubaba Direalisasikan Tahun Ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:20 WIB

THR DPRD Tubaba Aman, Sekwan Siapkan Rp165,4 Juta

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:44 WIB

Sekretariat Siapkan 165.4 Juta untuk THR Anggota DPRD Tubaba

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB