Curanmor, Seorang Karyawan Swasta Diamankan Polres Pringsewu

Redaksi

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Lus (23), Karyawan Swasta warga desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Lus diamankan petugas atas dugaan pertolongan jahat/penadahan barang hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. Ia diamankan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 pukul 00.30 WIB.

Baca Juga  Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

\”Penangkapan atas dasar laporan Polisi Polisi Nomor : LP / B-100/ V / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU KOTA tanggal 12 Mei 2020 tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian (kendaran bermotor) dengan TKP di halaman parkir kantor SMS Finance yang beralamatkan di Jl. KH. Gholib Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu pada tanggal 12 mei 2020,\” Katanya.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat operasi penangkapan, Lus sedang berada ditempat kerjanya, yakni di Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah. Dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Tanpa No.Pol dengan noka : MH4LX150GJJP69476, Nosin : LX150CEWB5480.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX  tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta rupiah dari temannya yang berinisial IB. Untuk membuktikan benar atau tidaknya keterangan pelaku tersebut saat ini tengah dalam pengembangan kepolisian.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

“Tim kami sedang melakukan pengembangan, untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB