Curanmor, Seorang Karyawan Swasta Diamankan Polres Pringsewu

Redaksi

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Lus (23), Karyawan Swasta warga desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Lus diamankan petugas atas dugaan pertolongan jahat/penadahan barang hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. Ia diamankan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 pukul 00.30 WIB.

Baca Juga  Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

\”Penangkapan atas dasar laporan Polisi Polisi Nomor : LP / B-100/ V / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU KOTA tanggal 12 Mei 2020 tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian (kendaran bermotor) dengan TKP di halaman parkir kantor SMS Finance yang beralamatkan di Jl. KH. Gholib Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu pada tanggal 12 mei 2020,\” Katanya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat operasi penangkapan, Lus sedang berada ditempat kerjanya, yakni di Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah. Dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Tanpa No.Pol dengan noka : MH4LX150GJJP69476, Nosin : LX150CEWB5480.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX  tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta rupiah dari temannya yang berinisial IB. Untuk membuktikan benar atau tidaknya keterangan pelaku tersebut saat ini tengah dalam pengembangan kepolisian.

Baca Juga  Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

“Tim kami sedang melakukan pengembangan, untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya.

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB