Corona Tak Dicover BPJS, Dinkes: Jamkeskot Bisa

Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020, wabah virus Corona tidak dapat dicover dengan BPJS Kesehatan.

Meski demikian Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menjamin penyembuhan pasien virus Corona dapat dicover melalui Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) setempat.

Diungkapkan Kepala Dinkes Bandarlampung, Edwin Rusli, masyarakat tak perlu khawatir apa bila terjangkit virus yang belakangan menghebohkan negeri ini. Sebab, program yang hanya menggunakan fotocopy E-KTP atau KK itu dipastikan mampu mengcover berbagai penyakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau memang ini (Corona) Jamkeskot bisa. Apa pun penyakitnya bisa. Apa lagi kalau dia benar-benar itu pasti,\” tegasnya, Kamis (5/3).

Terkait batas waktu maksimal 5 hari perawatan inap di rumah sakit, Edwin menjelaskan khusus Corona dapat dilanjutkan.

\”Itu 5 hari kalau pasien tetap sakit kita lanjutkan, lapor aja ke dinas kesehatan kita lanjut lagi. Tapi bisanya sembuh,\” jelasnya.

Meski demikian, Edwin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Namun ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab di Bandarlampung kasus tersebut masih nihil.

\”Belum ada, kita hanya menyampaikan tetap waspada, nggak usah terlalu khawatir. Jadi dengan cara kita jaga kesehatan kita pasti terhindar,\” tuturnya.

Ia juga mengatakan Dinkes tetap siaga dalam penanganan kasus tersebut. \”Kita pun pernah di Wayhalim, orang baru pulang dari luar negeri masyarakat khawatir, ternyata enggak. Tapi tetap kita cek selama 14 hari,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:05 WIB

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna

Jumat, 28 November 2025 - 16:40 WIB

Muswil PKB Lampung, Nunik Ajak Kader Terus Besarkan Partai

Kamis, 27 November 2025 - 18:16 WIB

Menag RI Dijadwalkan Hadiri Tabligh Akbar Ijtima Ulama di Lampung Selatan

Kamis, 27 November 2025 - 09:57 WIB

Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay

Rabu, 26 November 2025 - 19:06 WIB

Komisi II DPRD Lampung Dorong Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Rabu, 26 November 2025 - 17:07 WIB

Pabrik Tapioka Siap Ikuti Pergub Harga Singkong, DPRD Lampung Apresiasi

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:32 WIB

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Bentuk Panitia Konferkab IX 2026

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:29 WIB

Grand Mercure Lampung, hotel berbintang 5 tertinggi di Pulau Sumatra yang terletak di pusat Kota Bandar Lampung.

Ekonomi

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:05 WIB

Proses pengerjaan pelebaran jalan pada ruas Simpang PU Candra Mukti – Eks Pasar Tempel depan Samsat Tubaba (025) di Tiyuh Candra Mukti, Jumat (5/12/2025). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Lebarkan Ruas Jalan Candra Mukti

Jumat, 5 Des 2025 - 19:39 WIB